Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu

Rabu, 01 Mei 2024 – 09:02 WIB
Anggota Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin usai membuat laporan terkait perkara dugaan pemerasan oleh oknum ketua Panwascam Huamual, di Mapolda Maluku, di Ambon, Minggu (28/4/2024) malam. ANTARA/Winda Herman.

jpnn.com, AMBON - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Daim Baco Rahawarin melaporkan oknum Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat berinisial JP ke polda setempat.

JP dilaporkan kepada polisi setelah Daim Baco Rahawarin mengetahui namanya dicatut terlapor dalam pemberitaan media lokal terkait kasus dugaan pemerasan terhadap calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Maluku berinisial TS.

BACA JUGA: CK Ditangkap Terkait Pemerasan dan Ancam Seorang Wanita di Manado, Ini Kasusnya, Alamak

"Saya sudah laporkan JP pada Minggu (28/4) malam kepada Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku," kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Daim Baco Rahawarin, di Ambon, Selasa (30/4).

Kasus dugaan pemerasan terhadap caleg itu menyeret nama Daim Baco Rahawarin dan menjadi perbincangan, setelah diberitakan di media lokal di Maluku sejak Minggu (28/4).

BACA JUGA: Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas

Dari informasi yang beredar, menurut Daim, JP menemui caleg berinisial TS saat proses pemilu lalu.

Dalam pertemuan itu, JP berusaha meyakinkan TS bahwa dia akan membantu meloloskan caleg tersebut dalam pileg. Syaratnya TS harus menyetor uang senilai Rp 200 juta kepada dirinya.

BACA JUGA: Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya

"Infonya dia minta uang dari caleg provinsi itu, lalu dia membawa-bawa nama saya di situ, seolah-olah untuk meyakinkan caleg itu. Saya tidak tahu caleg dari partai apa, tetapi dia caleg provinsi inisialnya TS," ungkapnya.

Daim menegaskan bahwa dia sama sekali tidak tahu persoalan tersebut. Terkait uang senilai Rp 200 juta, dia tidak tahu apakah telah disetor atau belum oleh TS.

Menurut Daim. setiap anggota Bawaslu dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dalam menjalankan tugasnya diatur dalam undang undang.

Penyelenggara pemilu, kata dia, juga dilarang keras memanfaatkan jabatannya demi kepentingan tertentu, karena hal itu tidak dibenarkan.

“Kalau dia ketemu caleg untuk diskusi itu mungkin masih bisa, tetapi kalau ketemu caleg untuk meyakinkan dia bisa membantu maka itu melanggar dan tidak beretika," ujarnya.

Daim juga telah membuat hak jawab kepada media lokal yang memberitakan kasus pemerasan caleg tersebut.

Hak jawab dilayangkan lantaran media yang memberitakan kasus itu tidak mengonfirmasi dirinya, padahal namanya ikut dibawa-bawa dalam kasus tersebut.

“Saya juga kaget ketika dalam pemberitaan media lokal, nama saya juga dicatut oleh oknum ketua panwascam sebagaimana isi pemberitaan tersebut. Saya berharap agar secepatnya diproses biar ada titik terang terhadap kasus ini,” ujarnya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler