Pemerasan Modus Baru, Hati-Hati, 50 Orang jadi Korban BA

Minggu, 11 Desember 2022 – 04:55 WIB
Pelaku pemerasan (pakai baju tahanan) sedang diinterogasi jajaran Polresta Tangerang. Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, TANGERANG - Petugas Polresta Tangerang menangkap BA (22), warga Riau atas kasus tindak pidana pemerasan.

Tersangka ditangkap pada Selasa (29/11) di rumahnya, Kelurahan Bagan Barat, Rokan Hilir, Provinsi Riau.

BACA JUGA: Hati-Hati Penipuan Berkedok Travel Umrah, Korbannya Sudah Banyak

"BA ditangkap lantaran telah melakukan pemerasan dengan modus akan menyebarkan rekaman pornografi dari telepon video antara dia dengan korbannya," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma dilansir JPNN Banten, Sabtu (10/12).

Romdhon mengungkapkan korban yang melaporkan kejadian ini berinisial YU berasal dari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget

"YU telah diperas oleh pelaku mencapai Rp 16 juta lebih," katanya.

Dia menjelaskan kronologi peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan seorang wanita bernama Riana melalui aplikasi MiChat.

BACA JUGA: Terkuak Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Jangan Kaget

Riana itu merupakan BA yang sedang berpura-pura menjadi seorang perempuan.

Perkenalan antara YU dan Riana alias BA berlanjut sampai pada obrolan pesan melalui aplikasi WhatsApp.

"Bahkan, keduanya melakukan telepon video melalui aplikasi WhatsApp," ucap dia.

Kombes Romdhon menjelaskan ketika YU melakukan telepon video dengan BA ternyata perbuatan itu direkam oleh tersangka sebagai alat untuk mengancam korban.

"BA kemudian mengancam YU akan menyebarkan rekaman telepon video tersebut bila tidak mau mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta," ujarnya.

Lebih lanjut Romdhon menerangkan setelah itu pelaku meminta kembali uang kepada YU sebesar Rp 15 juta.

Ancaman tersebut terus berlanjut sampai Senin (19/10) pelaku memeras kembali uang kepada korban sebesar Rp 7 juta dengan ancaman akan menyebarkan videonya.

"Pengancaman serta pemerasan yang dilakukan BA kepada YU terus berlanjut hingga korban mengalami kerugian Rp 16,2 juta," tuturnya.

Dia menerangkan baru pada Rabu (26/10) korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

"Laporan korban langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim," ujar dia.

Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja menambahkan setelah dilakukan penyelidikan terungkap tersangka merupakan seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai perempuan.

"Terungkap korban dari modus yang dilakukan pelaku sebanyak 50 orang. Pelaku mendapat uang dari hasil tersebut mencapai Rp 500 juta," ujar Ipda Prasetya.

Ipda Prasetya menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo, Pasal 27 ayat 1, Pasal 45 ayat 4 Jo, dan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"BA diancam dengan hukuman enam tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Sini Lokasi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler