Pemerataan Industri Digital Dapat Dilakukan Melalui Mekanisme KEK

Rabu, 07 Desember 2022 – 11:21 WIB
Kehadiran KEK dapat menjadi basis untuk menggerakkan roda ekonomi digital dan menggerakkan roda digitalisasi di Indonesia. Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi mengatakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan membawa manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah setempat.

Oleh karena itu, perlu terus mendorong kelengkapan infrastruktur dan juga SDM yang memadai.

BACA JUGA: Fikri Faizah, Milenial yang Sukses Berbisnis di Industri Digital

“Keberadaan KEK menjadi salah satu roda penggerak baru di suatu wilayah, menggerakkan ekonomi di wilayah provinsi tersebut agar kemudian ekonomi tidak terpusat di Jakarta atau Jawa. Dengan demikian bisa tersebar secara merata di seluruh Indonesia melalui KEK,” kata Heru, Selasa (6/12/2022).

Dia mencontohkan KEK Nongsa Batam yang disebut-sebut akan menjadi ‘Silicon valley’ Indonesia. Kawasan ini menarik bagi investor jika infrastruktur, SDM dan masalah perpajakannya menarik bagi investor.

BACA JUGA: Tren Industri Batam Segera Bergeser Menuju Industri Digital

“Perlu didukung adanya KEK ini apalagi menjadi basis untuk menggerakkan roda ekonomi digital, menggerakkan roda digitalisasi di Indonesia, tidak boleh berdiri terpisah. Jadi, ekosistem dibangun, infrastruktur jalan, SDM, kelistrikan termasuk perpajakan,” ujar Heru.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan komitmen pemerintah dan prioritas ekonomi, yaitu pemulihan, membangun kembali ekonomi digital dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Konjen Singapura Sebut Industri Digital Potensial di Batam

"Untuk mengatasi masalah aksesibilitas serta stabilitas keuangan. Transformasi digital menjadi agenda penting termasuk perluasan investasi digital di daerah,” ujar Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Pemerintah memberikan beberapa dukungan program pengembangan talenta digital, seperti Program Siber Kreasi, Digital Talent Scholarship, dan Digital Leadership Academy, serta Kartu Prakerja juga terus didorong agar mampu memenuhi kebutuhan 9 juta talenta digital hingga tahun 2030.

Kemudahan Investasi

Sementara itu, untuk menarik investasi ke daerah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengungkapkan pemerintah daerah (Pemda) patut melakukan beberapa hal untuk menarik investasi masuk ke daerah.

Dari aspek kebijakan, pemda harus menyusun sejumlah peraturan mulai dari perda tentang perizinan berusaha dan mempercepat proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Karena ini menjadi kunci dari online single submission berbasis risiko," kata sosok yang akrab disapa Armand itu.

Menurut dia, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), Pemda juga harus mempercepat penyusunan perda terkait pajak dan retribusi daerah.

"Jadi, Pemda di level provinsi ataupun kabupaten harus mempercepat penyusunan perda pajak dan retribusi itu," ungkapnya.

Kemudian dari aspek kelembagaan dan birokrasi, pemda juga perlu menyiapkan sumber daya manusia (SDM). Aparat perlu meningkatkan kapasitas dan kemampuan, termasuk dalam hal penguasaan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Penyederhanaan birokrasi melalui deeselonisasi juga perlu dilakukan guna mempercepat proses pelayanan perizinan di daerah.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler