jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sedianya mengagendakan pemeriksaan tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013 senilai Rp 150 triliun.
Tiga saksi itu adalah Rusmadi Suyuti, Kepala Bidang Teknologi Sistem Transportasi Direktorat Pusat Teknologi Industri dan Sistem Tranportasi BPPT, Chen Chong Kyeong, Direktur Utama PT Korindo Motors.
BACA JUGA: Hujan Hanya Sejam, Pos Pengumben Banjir Lagi
Sedianya tiga saksi ini akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini ditunda.
BACA JUGA: Daftar Wilayah Jakarta yang Terkena Banjir Hari Ini
"Penyidik menunda pelaksanaan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Tony, Senin (7/7).
Menurut Tony, penyidik menjadwal ulang pemeriksaan tiga saksi itu. Ia menjelaskan, saksi Chen Chong dan Rusmadi akan diperiksa Selasa (8/7).
BACA JUGA: Merasa Diperlakukan Tak Adil, Guru JIS Akan Lapor ke Barack Obama
"Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta (diperiksa) di hari Kamis 10 Juli 2014," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Dishub DKI Digarap di Kasus Transjakarta
Redaktur : Tim Redaksi