Pemerintah Ajak Eks HTI Membangun Bangsa

Senin, 07 Mei 2018 – 22:42 WIB
Massa HTI. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengatakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membuktikan langkah pemerintah membubarkan organisasi tersebut sudah benar.

"Karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan (HTI) terhadap ideologi Pancasila itu kan tampak dan itu terbuka," ucap Pramono di Istana Bogor, Senin (7/5).

BACA JUGA: Fadli Zon Kecewa HTI Kalah di Pengadilan

Selain itu, katanya, PTUN merupakan lembaga yudikatif tertinggi yang kredibel dan independen dalam memutuskan.

Pemerintah sama sekali tidak campur tangan terhadap apa yang diputuskan PTUN.

BACA JUGA: Sodik: HTI Silakan Meneruskan Misi Dakwah dan Pembinaan Umat

"Dengan demikian keputusan PTUN terhadap HTI itu memperkuat apa yang dilakukan pemerintah itu sudah benar," tegasnya.

Karena itu, dengan adanya berbagai putusan terkait HTI, baik di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun PTUN, politikus PDI Perjuangan ini mengajak masyarakat eks HTI untuk ke depan berorganisasi secara biasa saja.

BACA JUGA: Lawan HTI, Menkumham Hadirkan Ahli Sosiologi Politik Islam

"Bergabung dengan partai siapa saja monggo, bergabung dengan ormas keagamaan juga monggo. Yang penting sebagai elemen bangsa, mereka bersama-sama untuk membangun bangsa ini. Jadi itu yang menjadi harapan kami," ujar mantan politikus Senayan ini. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Hadirkan Ahli Tata Negara Hadapi Gugatan HTI


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler