jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengatakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membuktikan langkah pemerintah membubarkan organisasi tersebut sudah benar.
"Karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan (HTI) terhadap ideologi Pancasila itu kan tampak dan itu terbuka," ucap Pramono di Istana Bogor, Senin (7/5).
BACA JUGA: Fadli Zon Kecewa HTI Kalah di Pengadilan
Selain itu, katanya, PTUN merupakan lembaga yudikatif tertinggi yang kredibel dan independen dalam memutuskan.
Pemerintah sama sekali tidak campur tangan terhadap apa yang diputuskan PTUN.
BACA JUGA: Sodik: HTI Silakan Meneruskan Misi Dakwah dan Pembinaan Umat
"Dengan demikian keputusan PTUN terhadap HTI itu memperkuat apa yang dilakukan pemerintah itu sudah benar," tegasnya.
Karena itu, dengan adanya berbagai putusan terkait HTI, baik di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun PTUN, politikus PDI Perjuangan ini mengajak masyarakat eks HTI untuk ke depan berorganisasi secara biasa saja.
BACA JUGA: Lawan HTI, Menkumham Hadirkan Ahli Sosiologi Politik Islam
"Bergabung dengan partai siapa saja monggo, bergabung dengan ormas keagamaan juga monggo. Yang penting sebagai elemen bangsa, mereka bersama-sama untuk membangun bangsa ini. Jadi itu yang menjadi harapan kami," ujar mantan politikus Senayan ini. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Hadirkan Ahli Tata Negara Hadapi Gugatan HTI
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam