Pasal yang Disangkakan Pada Susno

Rabu, 12 Mei 2010 – 08:17 WIB

MABES Polri mengenakan pasal berlapis terhadap Susno Duadji berdasarkan Undang Undang  20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5
Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

Pasal 7
Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):

Pasal 11
Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

Pasal 12
Ancamannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Peluru Perlawanan Susno Duadji

Setelah ditahan oleh tim independen Mabes Polri, kubu Susno Duadji menyiapkan serangkaian peluru untuk menyerang balikDi antaranya :
 
1

BACA JUGA: Susno akan Bongkar Dosa Penyidik

Menyebut mantan Wakapolri Komjen (pur) Makbul Padmanegara juga ikut terlibat dalam kasus ikan arwana
Makbul disebut-sebut punya saham di PT Salmah Arowana Lestari (SAL)

BACA JUGA: Pansel Pimpinan KPK Terbentuk

Makbul sudah membantah pernyataan ini


2

BACA JUGA: Pekan Depan MoU TKI Malaysia Diteken

Menyebut perwira tinggi berpoligami ( punya istri lebih dari satu) tapi tidak diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi.

3Rekam jejak (track record) beberapa orang penyidik tim independen akan dibeberDiantaranya ketua tim pemeriksa Susno Kombes Tjiptono yang pernah diduga melecehkan anak buahnya Mimin Mintarsih saat menjadi Kapolwil Bogor pada 2005Tjiptono saat itu dimutasi menjadi pamen non job di Polda Jawa Barat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan KPK, Ismeth Masih Ingin Nyoblos di Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler