Pemerintah akan Tertibkan Aturan Pemekaran Daerah

Kamis, 25 Juni 2009 – 15:40 WIB
JAKARTA- Menyikapi permasalahan otonomi daerah, dengan adanya pemekaran wilayah di Indonesia, pemerintah menyusun aturan untuk mencegah daerah pemekaran menjadi beban kabupaten induk.

"Aturan itu  tetap mengacu pada PP no 78 tahun 2007," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan (Depkeu) Mardiasmo, pada acara 10 Tahun Desentraliasi Indonesia dan Peluncuran Laporan Alternatif Kebijaksanaan Terbaru, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (25/06).
 
Peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerahAturan tersebut bertujuan mencegah beranak pinaknya daerah pemekaran yang tidak layak dan membebankan APBN ke depannya.

Dalam aturan tersebut, ditekankan setiap daerah yang akan memekarkan diri, harus memenuhi kriteria PP nomor 78

BACA JUGA: Stop Pengiriman TKW Non Profesional

Dalam kriteria tersebut, daerah yang hendak dimekarkan harus memenuhi beberapa prasyarat, sehingga dianggap layak untuk dimekarkan.

Persyaratan pemekaran daerah, di antaranya daerah pemekaran harus memenuhi empat faktor, antara lain kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, dan kemampuan keuangan
Kendati pun, daerah yang lolos dalam pemekaran daerah ini, berdampak fiskal bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Selain itu, dia juga menjelaskan dalam PP tersebut juga diatur daerah pemekaran yang dilakukan secara profesional harus mengikuti induk pemekaran daerahnya, sebelum memekarkan secara mandiri dengan tetap dalam periode tertentu.

Awalnya, pemekaran dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

BACA JUGA: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 29 Juni

Karena, setingkat Kabupaten maka pemekaran daerah berimplikasi harus dipenuhinya sarana dan prasarana setingkat Kabupaten
Demikian pula perangkat pemerintahan harus setingkat Kabupaten pula

BACA JUGA: KPK Makin Sudutkan Antasari

Yakni, ada Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah Kabupaten, DPRD Kabupaten/Kota, Dinas-dinas, Bappeda, dan lain-lain.(lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerat Jhony Allen, Hadi Beberkan Bukti Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler