"Aturan itu tetap mengacu pada PP no 78 tahun 2007," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan (Depkeu) Mardiasmo, pada acara 10 Tahun Desentraliasi Indonesia dan Peluncuran Laporan Alternatif Kebijaksanaan Terbaru, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (25/06).
Peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerahAturan tersebut bertujuan mencegah beranak pinaknya daerah pemekaran yang tidak layak dan membebankan APBN ke depannya.
Dalam aturan tersebut, ditekankan setiap daerah yang akan memekarkan diri, harus memenuhi kriteria PP nomor 78
BACA JUGA: Stop Pengiriman TKW Non Profesional
Dalam kriteria tersebut, daerah yang hendak dimekarkan harus memenuhi beberapa prasyarat, sehingga dianggap layak untuk dimekarkan.Persyaratan pemekaran daerah, di antaranya daerah pemekaran harus memenuhi empat faktor, antara lain kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, dan kemampuan keuangan
Selain itu, dia juga menjelaskan dalam PP tersebut juga diatur daerah pemekaran yang dilakukan secara profesional harus mengikuti induk pemekaran daerahnya, sebelum memekarkan secara mandiri dengan tetap dalam periode tertentu.
Awalnya, pemekaran dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
BACA JUGA: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 29 Juni
Karena, setingkat Kabupaten maka pemekaran daerah berimplikasi harus dipenuhinya sarana dan prasarana setingkat KabupatenBACA JUGA: KPK Makin Sudutkan Antasari
Yakni, ada Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah Kabupaten, DPRD Kabupaten/Kota, Dinas-dinas, Bappeda, dan lain-lain.(lev/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerat Jhony Allen, Hadi Beberkan Bukti Baru
Redaktur : Tim Redaksi