JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Romzi Nihan dari Fraksi PPP menegaskan, belum optimalnya koordinasi gubernur sebagai wakil pemerintah dengan bupati/walikota bukan disebabkan karena persoalan strukturalNamun, katanya, lebih disebabkan belum adanya aturan yang tegas tentang tugas-tugas koordinasi dengan bupati dan walikota.
"Fungsi koordinasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah belum terlaksana secara optimal bukan karena masalah struktural, tapi disebabkan karena belum adanya aturan yang tegas tentang bagaimana gubernur itu berkoordinasi dengan bupati dan walikota," kata Romzi Nihan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Sekretaris Jenderal Depdagri Diah Anggraeni, Senin malam (31/8)
BACA JUGA: Kapasitas Produksi Tenaga Surya Digenjot
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Ida Fauziah (F-KB).Karena itu, lanjut Romzi, aturan itu harus segera diprogramkan dan diselesaikan tahun ini karena anggaran untuk fungsi-fungsi koordinasi gubernur itu sudah tersedia
Peran gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah merupakan bagian dari amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
BACA JUGA: SBY Diyakini Siapkan Kabinet Profesional
Dalam Pasal 37 dan 38 menegaskan bahwa tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi mencakup pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, imbuhnya.Sementara Sekjen Depdagri Diah Anggraeni sependapat dengan Komisi II tentang belum optimalnya koordinasi gubernur sebagai akibat dari belum selesainya penyusunan peraturan pemerintah yang mengatur gubernur sebagai wakil pemerintah
Dengan kondisi demikian, kata Diah, pemerintah mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh semua pihak untuk memperkuat posisi pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk didalamnya penguatan posisi gubernur
BACA JUGA: Program Wakaf Uang Diluncurkan
Ditegaskan, pemerintah telah berupaya agar gubernur sebagai wakil pemerintah dapat melaksanakan sebagian besar tugas-tugasnya meski belum didukung oleh Peraturan Pemerintah yang lebih operasional"Salah satu contoh adalah terbitnya PP Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan Permendagri 65 Tahun 2008 yang intinya memfasilitasi gubernur untuk membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi yang bertugas membantu gubernur dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah."
Dengan adanya tim ini, setidaknya gubernur sudah melaksanakan sebagian tugasnya sebagai wakil pemerintah dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintah dan mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota, imbuhnya(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengaudit Century Harus Tim Independen
Redaktur : Tim Redaksi