JAKARTA -- Ketua DPR Agung Laksono mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit investigatif terhadap kasus bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliunAudit investigatif sangat diperlukan untuk mengetahui berapa jumlah total kerugian negara akibat kucuran dana tersebut.
"Audit investigatif perlu dilakukan guna mengetahui masalah substansi maupun prosedur bailout Bank Century
BACA JUGA: Tak Kembalikan Mobnas, Diancam Penjara
Untuk itu, Komisi XI tengah memproses dan semua hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan DPR dan diteruskan ke BPK,” kata Agung Laksono, sebelum rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).Melalui hasil audit investigatif, lanjutnya dapat diketahui secara obyektif unsur-unsur kerugian negara yang ditimbulkan, termasuk tafsiran besaran angka, waktu, dan prosedur yang dapat menjadi bahan bagi BPK untuk ditindaklanjuti
BACA JUGA: Aktifis Gagas Oposisi Jalanan
“Jika BI melaksanakan tugas pengawasan dengan baik maka hal itu bisa dicegah dari jauh-jauh hariPendapat yang sama juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR Dradjad Hari Wibowo
BACA JUGA: Bupati Siak Tersangka Kasus Kehutanan
Dia juga menyetujui adanya audit investigatif oleh BPK terhadap kasus bailout Bank CenturyNamun, dia meminta agar BPK menunjuk auditor independen yang tidak pernah memeriksa laporan BI, Depkeu, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan audit investigatif“Kalau auditornya pernah mengaudit BI, Depkeu, LPS, nanti hasilnya jadi bias.”Dradjad mengingatkan, kekeliruan BLBI yang terjadi di masa lalu disebabkan kasusnya ditutup-tutupi BPK, dengan mengatakan tidak ada masalah dan kasusnya langsung selesai“Makanya, saya berharap BPK dapat bertindak secara independen dan obyektif sehingga kita betul-betul tahu kenapa sampai terjadi pembengkakan,” tegas Dradjat.
Mengenai perbedaan kronologis kasus Century antara BI dan Depkeu, politikus dari Fraksi PAN ini menegaskan agar hal itu diselesaikan antar kedua lembaga tersebutDradjad juga sepakat dengan Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa kasus perbankan bukan melulu soal krisis tapi karena ada kejahatan perbankan yang sebetulnya bisa diproses UU Perbankan“Kalau ada kejahatan perbankan, maka penyelesaiannya harus melalui kejahatan perbankan, tidak boleh ditanggung negara,” imbuhnya(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bubarkan Saja Kementrian Perempuan!
Redaktur : Tim Redaksi