Pemerintah Arab Saudi Larang Penggunaan Istilah Wisata Religi

Selasa, 12 Maret 2019 – 07:19 WIB
Jemaah umrah naik pesawat. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan istilah wisata religi (siyaahah ad-diiniyyah ) untuk penyelenggaraan haji dan umrah.

”Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia, " terang Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah, Endang Jumali, seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA: Paspor Calon Jemaah Haji Segera Dirampungkan

Endang mengungkapkan, istilah wisata religi dilarang digunakan untuk kegiatan apapun yang terkait dengan haji, umrah, ataupun ziarah ke Masjid Nabawi.

Menurut Endang, surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan Arab Saudi.

BACA JUGA: Perekaman Biometrik CJH Dimulai, Ini Titik – titik Lokasinya

BACA JUGA: Paspor Calon Jemaah Haji Segera Dirampungkan

Endang mengungkapkan, pihaknya sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di tanah air untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut.

BACA JUGA: Bisa Pilih yang Terbaik, 177 Hotel di Makkah Lolos Seleksi Administrasi

”Baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah,” tandasnya.

Penggunaan istilah wisata religi selama ini sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Istilah ini biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam.

BACA JUGA: Perekaman Biometrik CJH Dimulai, Ini Titik – titik Lokasinya

Wisata ini adakalanya berada di domestik wilayah Saudi, ada juga yang sampai negara-negara timur tengah lainnya yang disatukan dalam paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. (tau)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 34 Titik Lokasi Perekaman Biometrik Visa Haji, Dimulai 11 Maret


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler