jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah calon haji (JCH) pada tahun ini. Walakin, sudah ratusan ribu JCH yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H/2020 M.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat 198.765 JCH reguler telah melunasi BPIH untuk tahun ini. Jumlah itu tersebar di 13 embarkasi, yaitu Aceh (4.187), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).
BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Tidak Utak-atik Dana Calon Jemaah Haji
Besaran dana BPIH beragam sesuai dengan embarkasi keberangkatan. BPIH terendah adalah Embarkasi Aceh, yakni Rp 31.454.602, sedangkan yang tertinggi Embarkasi Makassar, yaitu Rp 38.352.602.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nizar menjelaskan, dana itu dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, setoran pelunasan BPIH 1441 H akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.
BACA JUGA: Rizal Ramli dan Fadli Zon Kritik Rencana Penggunaan Dana Haji Perkuat Rupiah
“Dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah calon haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M,” ujar Nizar di Jakarta, Rabu (3/6).
Selain itu, Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi JCH 1441H/2020M. Jemaah yang sudah melunasi BPIH namun batal berangkat haji pada tahun ini bisa meminta kembali dana yang sudah disetor. Namun, yang bisa diminta kembali hanya dana pelunasan.
BACA JUGA: BPKH Klarifikasi Rencana Penggunaan Dana Haji untuk Stabilisasi Rupiah
Oleh karena itu penarikan tidak berlaku untuk setoran awal. Sementara JCH yang menarik dana setoran awal dianggap telah membatalkan rencana mendaftar haji.
Nizar melanjutkan, permohonan pengembalian dana pelunasan bisa disampaikan melalui Kantor Kemenag di kabupaten/kota tempat mendaftar. Nantinya, Kantor Kemenag yang akan meneruskannya ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, untuk selanjutnya diproses ke BPKH.
“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada bank penerima setoran agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah,” tuturnya.
Nizar menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Oleh karena itu saat ini Kemenag sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mengelola ataupun mengembangkan dana haji dalam bentuk apa pun. “Pada Februari 2018, tercatat dana haji mencapai Rp 103 triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp 135 triliun,” kata Nizar.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad