Pemerintah Batasi Pintu Masuk Impor

Jumat, 31 Oktober 2008 – 11:00 WIB
JAKARTA - Keputusan Departemen Perhubungan (Dephub) menolak memberikan izin berlayar bagi kapal yang singgah di pelabuhan liar ditindaklanjuti Departemen PerindustrianMereka akan melakukan melakukan pengetatatan impor dengan membatasi jumlah pintu masuk impor untuk lima sektor strategis

BACA JUGA: Sisi Buruk Krisis Sudah Berlalu

"Kelima sektor tersebut adalah industri garmen (pakaian jadi), elektronik, makanan dan minuman, mainan anak, dan alas kaki," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris kemarin


Lima sektor itu merupakan industri strategis yang dianggap paling terguncang dalam menghadapi krisis ekonomi global sekarang ini

BACA JUGA: Pemerintah dan DPR Sediakan Rp 10 Triliun untuk Sektor Riil

Sebab, hingga saat ini masih banyak penyelundupan atas lima produk industri tersebut melalui pintu masuk impor


Fahmi menegaskan bahwa pelabuhan yang diizinkan untuk proses bongkar muat kelima komoditas tersebut akan dibatasi

BACA JUGA: The Fed Kian Ofensif

Nantinya, itu hanya boleh dilakukan di tempat yang telah ditentukanYakni Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Sumut), Makassar (Sulsel), dan dua pelabuhan udara Soekarno-Hatta (Jakarta) serta Juanda (Surabaya)"Pintu masuknya sudah ditentukan," tegasnya

Selain membatasi pintu masuk, impor kelima komoditi tersebut nantinya juga hanya boleh dilakukan oleh importir terdaftar (IP)Tentunya hal itu dilakukan melalui mekanisme verifikasi di pelabuhan muatKebijakan ini dilakukan untuk mencegah kian merajalelanya produk ilegal dan nonstandar ke pasar domestik yang bisa mengancam target pertumbuhan industri"Pembatasan ini akan dilakukan secara bertahap," ungkapnya.

Dia menjelaskan, aturan pembatasan impor produk di lima sektor tersebut merupakan penjabaran dari 10 instruksi Presiden Susilo Bambang YudhoyonoIni dilakukan untuk mencegah masuknya produk ilegal dan pe-ningkatan pengawasan barang beredarSepanjang semester pertama 2008, lanjut Fahmi, impor barang konsumsi yang sebagian besar berasal dari Tiongkok meningkat drastis"Ini ditengarai karena ada pengalihan pasar dari Amerika ke Indonesia," cetusnya.

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Benny Soetrisno mengusulkan importir terdaftar juga harus memiliki nomor registrasi untuk impor barang khususLangkah tersebut ditempuh untuk menelusuri jejak rekam (track record) produk manufaktur yang memiliki spesifikasi teknis secara khusus"Itu juga untuk memudahkan penagihan pajak dan kewajiban lain yang selama ini terkesan tidak transparanAPI mendukung sepenuhnya kebijakan ini," jelasnya(wir/bas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Diharap Turunkan BI Rate


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler