JAKARTA - Pengunduran diri Wagub DKI Jakarta Prijanto disinyalir lantaran terjadi pecah kongsi dengan Gubernur DKI Fauzi Bowo. Sebelumnya, Wakil Bupati Garut Dicky Candra juga mundur dipicu persoalan yang sama.
Mendagri Gamawan Fauzi tidak ingin kasus yang sama terus terjadi di banyak daerahCaranya, model sistem paket kepala daerah-wakil kepala daerah yang dipilih langsung lewat pemilukada, akan diganti
BACA JUGA: Parade Nusantara Bobol Pengamanan Kemendagri
Ketentuan yang dimasukkan ke dalam RUU revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, hanya kepala daerah yang dipilih lewat pemilukada langsung
"Wakilnya ini dari PNS yang memenuhi syarat tertentu
BACA JUGA: TB Hasanuddin: Negara Bekerja Ketika Didorong Publik
Selanjutnya diajukan kepada Mendagri untuk d terbitkan Surat Keputusannya," kata Gamawan di Jakarta, Selasa (27/12).Terkait dengan mundurnya Wagub DKI Prijanto, Gamawan mengatakan, pihaknya belum bisa memprosesnya
Alasan lain, sesuai mekanisme, persetujuan pengunduran diri harus melewati dulu persetujuan DPRD DKI Jakarta.
Terpisah, Manajer Hubungan Eksternal Komite Pengawasa Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng setuju dengan usulan pemerintah yaitu kepala daerah tidak dipilih satu paket. Alasannya, UUD 1945 juga tidak menegaskan kepala daerah dan wakilnya dipilih satu paket.
UUD 1945 hanya menyebutkan yang dipilih secara demokratis hanyalah kepala daerah
BACA JUGA: Soal Hak Menyatakan Pendapat, Golkar Belum Bersikap
Untuk wakil tak diatur(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY tak Kontrol Anak Buah, Polri Membabi Buta
Redaktur : Tim Redaksi