Pemerintah Bentuk Tim Pengawasan Barang Beredar

Sabtu, 08 November 2008 – 01:48 WIB
JAKARTA - Pemerintah benar-benar serius untuk mengantisipasi beredarnya barang-barang ilegal yang masuk melalui penyelundupanSetelah membuat berbagai kebijakan pengetatan impor, pemerintah juga membentuk Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPPBB)

BACA JUGA: Pajak Rokok Bisa Batal Berlaku

”Tim ini bertugas selama 14 (empat belas) bulan terhitung sejak bulan Nopember 2008 sampai Desember 2009,” ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Subagyo di gedung Depdag Jumat (7/11)


Menurut dia, tim tersebut telah melakukan rapat pleno pada 5 November 2008 lalu untuk menyusun rencana aksi dalam pelaksanaan pengawasan barang beredar

BACA JUGA: Bapepam Tak Beri Tenggat Qtel

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pengalihan barang ekspor dari Amerika Serikat ke Indonesia


Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar itu dibentuk melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 780/M-DAG/KEP/10/2008 dalam rangka untuk memperketat pengawasan terutama bagi produk-produk yang tidak memenuhi persyaratan atau ketentuan (ilegal)

BACA JUGA: Industri Baja Kurangi Produksi

Pihaknya berharap keputusan itu bisa mendorong  terciptanya iklim usaha yang kondusif“Kita tidak ingin menghambat pelaku usaha yang melakukan kegiatannya dengan baik,” tegasnya.

Tim TPBB ini diketuai langsung oleh Menteri Perdagangan, dan beranggotakan unsur-unsur instansi terkait seperti dari Departemen Perindustrian (Depperin), Departemen Keuangan (Depkeu), Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), POLRI, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Departemen Pertanian (Deptan), Badan Standardisasi Nasional (BSN)“Tim ini bertugas selama 14 bulan terhitung sejak bulan Nopember 2008 sampai Desember 2009,” tambahnya.

Pihaknya berharap Tim TPBB dapat menciptakan langkah strategis dalam meningkatkan pengawasan barang beredar, menciptakan koordinasi serta meningkatkan penegakan hukum dalam pengawasan barang beredarDengan tim ini maka terjalin komunikasi dan informasi antar instansi yang berbeda, pelaku usaha serta masyarakat“Perlu tanjggung jawab seluruh instansi untuk mengamankan pasar dalam negeri dari serbuan produk ilegal,” lanjutnya.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag, Diah Maulida menegaskan bahwa pemerintah memang fokus melakukan pengawasan terhadap importasi lima produk yaitu elektronika, sepatu, mainan anak, makanan dan minuman dan garmenKelima produk itu hanya boleh diimpor oleh perusahaan yang memegang izin sebagai importir terdaftar (IT)“Jika terdapat importir terdaftar yang melanggar ketentuan Permendag, maka akan dikenakan sanksi pencabutan pengakuan sebagai IT,” tegasnya

Selain itu, IT yang melanggar juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan kepabeanan yang berlakuNamun Diah mengaku peraturan ini hanya bersifat sementara, yaitu mulai 15 Desember 2008 hingga 31 Desember 2010Dalam jangka waktu itu, industri domestik diharapkan sudah kuat“Setelah terbitnya Permendag Nomor 44 ini, IT diberikan masa transisi selama 45 hari hingga 15 Desember karena tidak dapat diterapkan langsung di lapangan, terutama untuk barang-barang yang sedang dalam perjalanan.” jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Debitur Tak Paham KUR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler