BACA JUGA: Pajak Rokok Bisa Batal Berlaku
”Tim ini bertugas selama 14 (empat belas) bulan terhitung sejak bulan Nopember 2008 sampai Desember 2009,” ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Subagyo di gedung Depdag Jumat (7/11)Menurut dia, tim tersebut telah melakukan rapat pleno pada 5 November 2008 lalu untuk menyusun rencana aksi dalam pelaksanaan pengawasan barang beredar
BACA JUGA: Bapepam Tak Beri Tenggat Qtel
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pengalihan barang ekspor dari Amerika Serikat ke IndonesiaTim Terpadu Pengawasan Barang Beredar itu dibentuk melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 780/M-DAG/KEP/10/2008 dalam rangka untuk memperketat pengawasan terutama bagi produk-produk yang tidak memenuhi persyaratan atau ketentuan (ilegal)
BACA JUGA: Industri Baja Kurangi Produksi
Pihaknya berharap keputusan itu bisa mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif“Kita tidak ingin menghambat pelaku usaha yang melakukan kegiatannya dengan baik,” tegasnya.Tim TPBB ini diketuai langsung oleh Menteri Perdagangan, dan beranggotakan unsur-unsur instansi terkait seperti dari Departemen Perindustrian (Depperin), Departemen Keuangan (Depkeu), Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), POLRI, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Departemen Pertanian (Deptan), Badan Standardisasi Nasional (BSN)“Tim ini bertugas selama 14 bulan terhitung sejak bulan Nopember 2008 sampai Desember 2009,” tambahnya.
Pihaknya berharap Tim TPBB dapat menciptakan langkah strategis dalam meningkatkan pengawasan barang beredar, menciptakan koordinasi serta meningkatkan penegakan hukum dalam pengawasan barang beredarDengan tim ini maka terjalin komunikasi dan informasi antar instansi yang berbeda, pelaku usaha serta masyarakat“Perlu tanjggung jawab seluruh instansi untuk mengamankan pasar dalam negeri dari serbuan produk ilegal,” lanjutnya.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag, Diah Maulida menegaskan bahwa pemerintah memang fokus melakukan pengawasan terhadap importasi lima produk yaitu elektronika, sepatu, mainan anak, makanan dan minuman dan garmenKelima produk itu hanya boleh diimpor oleh perusahaan yang memegang izin sebagai importir terdaftar (IT)“Jika terdapat importir terdaftar yang melanggar ketentuan Permendag, maka akan dikenakan sanksi pencabutan pengakuan sebagai IT,” tegasnya
Selain itu, IT yang melanggar juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan kepabeanan yang berlakuNamun Diah mengaku peraturan ini hanya bersifat sementara, yaitu mulai 15 Desember 2008 hingga 31 Desember 2010Dalam jangka waktu itu, industri domestik diharapkan sudah kuat“Setelah terbitnya Permendag Nomor 44 ini, IT diberikan masa transisi selama 45 hari hingga 15 Desember karena tidak dapat diterapkan langsung di lapangan, terutama untuk barang-barang yang sedang dalam perjalanan.” jelasnya(wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Debitur Tak Paham KUR
Redaktur : Tim Redaksi