jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta agar PNS makin meningkatkan kinerjanya.
BACA JUGA: Pesan LaNyalla, Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Harus Dibarengi Peningkatan Kinerja
“Kenaikan tunjangan harus dibarengi dengan peningkatan kinerja PNS. Harus diukur dengan indeks performa,” ujar LaNyalla, Selasa (29/12/2020).
Rencana kenaikan tukin bagi PNS disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Dengan adanya kenaikan ini, tukin PNS menjadi Rp 9 juta hingga Rp 10 juta bagi pegawai paling rendah.
BACA JUGA: BKN Percepat Penyusunan Regulasi Gaji dan Tunjangan PNS
"Bertambahnya kesejahteraan pegawai harus dijadikan pelecut semangat agar PNS bisa bekerja lebih giat lagi,” sebut LaNyalla.
“Peningkatan tukin ini menunjukkan kepedulian dan perhatian pemerintah kepada para aparatur negara," imbuhnya.
BACA JUGA: Gaji Guru PPPK Setara PNS, Ditambah Tunjangan Profesi Sebesar Gapok
LaNyalla pun memberi dukungan atas rencana kenaikan tunjangan PNS. Apalagi di masa pandemi virus Corona (Covid-19), kebutuhan warga semakin bertambah.
“DPD memberi dukungan atas rencana pemerintah menaikkan tunjangan kinerja. Kami yakin keputusan memberi kenaikan tukin ASN sudah berdasarkan perhitungan yang matang dan sesuai kemampuan pemerintah," kata LaNyalla.
Kenaikan tukin PNS ini sedianya dilakukan tahun ini. Namun kebijakan tersebut belum diterapkan karena adanya pandemi Corona. LaNyalla berharap kenaikan tunjangan PNS bisa terealisasi tahun 2021.
"Semoga dengan tahun anggaran baru, rencana kenaikan tunjangan bagi PNS dapat terwujud dan tidak ditunda lagi," ucap Senator asal Dapil Jawa Timur itu.
Pemerintah saat ini juga tengah berupaya meningkatkan subsidi untuk pensiun. Ketua DPD berharap peningkatan subsidi pensiun juga bisa dilakukan bersamaan dengan kenaikan tukin bagi PNS.
"Peningkatan subsidi untuk pensiun memang perlu diperhitungkan mengingat hal tersebut menyangkut kesejahteraan hari tua PNS," ungkap LaNyalla.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Friederich