Pemerintah Berharap S&P Naikkan Rating Investasi

Sabtu, 25 Maret 2017 – 01:30 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Standard & Poor (S&P) belum juga menyematkan level layak investasi kepada Indonesia.

Padahal, sejumlah lembaga rating internasional telah memberikan peringkat investment grade positif kepada Indonesia.

BACA JUGA: Strategi Pemerintah Dongkrak Peringkat Kemudahan Usaha

Saat ini, peringkat Indonesia berada di level BB+/positif outlook.

Pemerintah berharap, S&P menaikkan rating investasi.

BACA JUGA: Gandeng BUMN, Investor Jerman Bangun Smelter Rp 10,4 T

Itu setelah perwakilan S&P mendatangi gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk berdiskusi dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution pada Rabu (22/3).

Kedatangan perwakilan S&P tersebut bertujuan melakukan review terhadap kondisi perekonomian Indonesia saat ini.

BACA JUGA: Fokus Jalan Tol, Waskita Investasi Rp 113 Triliun

Review itu menyangkut kelayakan Indonesia dalam menerima peringkat layak investasi dari lembaga tersebut.

Menurut Darmin, sudah saatnya S&P menaikkan peringkat Indonesia menjadi investment grade.

”Kami sudah tunjukkan bahwa enggak ada alasan untuk tidak menaikan rating Indonesia. Keputusan, sih, urusan mereka,” paparnya di Jakarta, Kamis (23/3).

Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu menuturkan, pemerintah telah merilis sejumlah paket kebijakan untuk mempermudah investasi.

Di samping itu, kondisi fundamental ekonomi negara ini tergolong kuat jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya.

Dalam pertemuan itu, perwakilan S&P menekankan persoalan kebijakan fiskal dan reformasi deregulasi.

Mengenai kebijakan fiskal, Darmin mengakui bahwa tahun lalu pemerintah belum bisa banyak berbicara.

Tahun ini, kondisinya berbeda. Pemerintah lebih siap memaparkan sejumlah kemajuan di bidang ekonomi tahun ini, termasuk reformasi deregulasi.

”Memang, kemarin kami enggak bisa menjelaskan semuanya, waktunya pendek. Selain itu, pihak yang lebih baik menjelaskan adalah Kemenkeu dan Ditjen Pajak. Namun, garis besarnya kami sudah jelaskan dan mereka mengerti. Jadi, tinggal kami lihat, lah,” tambahnya. (ken/c16/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investasi Furnitur Layak Diperhitungkan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler