JAKARTA - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya menegaskan bahwa persyaratan untuk merevitalisasi Teluk Benoa, Bali, telah dipenuhi. Baik itu izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), maupun peraturan presiden terkait tata ruang.
Karena itu dengan demikian, rencana revitalisasi memungkinkan untuk segera dilaksanakan.
"Revitalisasi Teluk Benoa telah memenuhi seluruh persyaratan, persyaratan dan izin dari pihak terkait," ujar Siti Nurbaya dalam rapat kerja Kementerian KLH dengan Komisi VII DPR, Rabu (27/1).
BACA JUGA: Ratu Hemas: Amandemen Konstitusi Jangan Mundur Lagi
Atas pernyataan tersebut, tidak terlihat seorang pun anggota Komisi VII yang menyatakan keberatan. Hanya anggota DPR dari Fraksi NasDem Kurtubi yang memertanyakan. Itu pun lebih kepada sumber material yang nantinya digunakan dalam proses revitalisasi.
Ia meminta agar sumber material nantinya tidak diambil seluruhnya dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sehingga tidak mengganggu ekosistem NTB yang menjadi daerah pemilihannya tersebut.
BACA JUGA: PDIP Ajukan Lagi Revisi UU Perimbangan Keuangan Daerah
Selain rencana reklamasi Teluk Benoa, dalam rapat kerja kali ini Menteri Siti juga memaparkan terkait rencana reklamasi sejumlah wilayah lain. Di antaranya pantai utara Jakarta dan 17 kepulauan yang masuk wilayah DKI Jakarta.
Pertanyaan-pertanyaan justru banyak mengemuka atas rencana tersebut. Intinya sejumlah anggota dewan memertanyakan aspek lingkungan hidup. Akhirnya lahir rekomendasi dibentuknya panitia kerja terkait reklamasi.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Wakasad Berangkatkan 1.200 Personel Ekspedisi NKRI Papua Barat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto Ngaku Sakit, Kejagung: Tidak Ada Surat Keterangan Dokter
Redaktur : Tim Redaksi