jpnn.com - JAKARTA – Saat ini wacana amandemen UUD 1945 sudah menjadi satu topik pembahasan yang dianggap perlu untuk dilakukan. DPD RI sendiri berharap agar amandemen UUD 1945 tersebut dapat dilakukan pada tahun 2016. Hal tersebut dilakukan untuk tujuan penyempurnaan sistem ketatanegaraan yang lebih mendasarkan pada kepentingan bangsa dan negara.
Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas mengatakan adanya amandemen UUD 1945 dapat memperbaiki sistem ketatanegaraan yang saling tumpang tindih.
BACA JUGA: PDIP Ajukan Lagi Revisi UU Perimbangan Keuangan Daerah
“Sebetulnya bagi DPD berharap di 2016 terjadi amandemen atau perubahan konstitusi,” ujar Ratu Hemas saat menjadi narasumber di seminar mengenai amandemen UUD 1945 di Universitas Indonesia, Rabu (27/1).
Terdapat sepuluh isu strategis hasil kajian Kelompok Anggota DPD di MPR yang dijadikan dasar. Yaitu memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, calon presiden perseorangan, pemilihan pemilu nasional dan pemilu lokal (yang terlaksana tahun lalu), forum previlegiatum, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal HAM, penambahan bab komisi negara, dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian.
BACA JUGA: Wakasad Berangkatkan 1.200 Personel Ekspedisi NKRI Papua Barat
Dalam seminar yang juga dihadiri oleh Mahfud MD, Syaiful Sulun, dan Agun Gunandjar Sudarsa tersebut, Senator asal DI Yogyakarta tersebut juga mengatakan bahwa melalui amandemen UUD 1945, DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah akan lebih maksimal dalam mewujudkan aspirasi daerah melalui perluasan kewenangan yang dimiliki.
“(Amandemen UUD 1945) Termasuk juga adanya kewenangan DPD yang tentu masih diharapkan bisa benar-benar untuk kepentingan daerah. Sehingga punya kepastian bersama untuk memutuskan bersama Pemerintah dan DPR. Jadi kita tidak mempermasalahkan dua kamar, tetapi demi kepentingan yang diharapkan DPD punya kewenangan,” ujarnya.
BACA JUGA: Setya Novanto Ngaku Sakit, Kejagung: Tidak Ada Surat Keterangan Dokter
GKR Hemas sendiri berharap agar wacana amandemen UUD 1945 saat ini tidak dapat dimundurkan lagi. Dirinya beranggapan tahun 2016 merupakan saat yang tepat untuk dilakukannya amandemen 1945 untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Tahun ini memenuhi syarat karena semua pihak sekarang sudah bicara amandemen UUD 1945. Tahun berikutnya agenda politik akan disibukkan oleh banyak hal menuju pemilihan umum 2019. Makla melihat situasi dan kondisinya, perubahan kelima UUD 1945 hendaknya dapat segara kita tunaikan,” kata istri dari Sri Sultan Hamengkubuwono X ini.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssst..Kata Nazar, Anggota BPK Ini Ikut Kecipratan Saham
Redaktur : Tim Redaksi