Pemerintah Beri Penghargaan Role Model Pelayanan Publik

Rabu, 24 Januari 2018 – 23:01 WIB
Ilustrasi pelayanan publik

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memberikan penghargaan kepada sejumlah unit kerja instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai role model pelayanan publik.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelayanan publik tertentu pada 72 Kabupaten/ Kota, terdapat 5 pembina pelayanan publik yang masuk dalam kategori A (sangat baik). 

BACA JUGA: DPD RI Dorong Peningkatan Anggaran Pembinaan Olahraga

Selain itu ada 67 unit penyelenggara pelayanan publik yang mendapatkan penghargaan dengan kategori sangat baik (A). Jumlah itu terdiri dari 14 Disdukcapil kabupaten/kota, 17 RSUD kabupaten/kota, 17 Dinas PTMTSP kab/kota, 2 DPMPTSP provinsi, 9 Polres/Ta/Tabes, 6 BPOM provinsi, dan 2 kantor pertanahan.  

Adapun unit pelayanan publik yang memperoleh kategori baik (B) sebanyak 120, kategori baik dengan catatan (B-) sebanyak 92, kategori cukup (C) ada 45, cukup dengan catatan (C-) sebanyak 30.

BACA JUGA: PPP: Waria Ada Tujuh Juta, Penjara Tidak Muat

Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Diah Natalisa mengatakan, pantauan dan evaluasi ini dilakukan sebagai amanat dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Berdasarkan  pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c UU tersebut, Menteri PANRB bertugas melakukan pemantauan  dan evaluasi serta wajib membuat peringkat kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, dan secara berkala wajib memberikan penghargaan kepada penyelenggara. 

BACA JUGA: Tak Hanya Kreatif, Generasi Zaman Now Harus Peduli Rakyat

Diah menambahkan, monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk mendapat gambaran secara konkret sampai sejauh mana kepatuhan instansi pemerintah terhadap pelaksanaan UU No. 25/2009. 

Selain itu, untuk menjadikan 72 kabupaten/kota sebagai pilot project keberhasilan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dengan demikian, daerah tersebut dapat menjadi tempat belajar bagi instansi lain dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Diah dalam siaran tertulisnya, Rabu (24/1).

Pemberian penghargaan dari pembina pelayanan publik nasional sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan capaian yang telah diperoleh oleh unit penyelenggara pelayanan publik.

“Unit penyelenggara pelayanan publik yang telah memenuhi kriteria agar terus mempertahankan dan meningkatkan kualitasnya sehingga tercapai pelayanan publik yang prima terhadap masyarakat,” imbuhnya. 

Monitoring dan evaluasi kali ini merupakan kali ketiga. Pertama kali dilakuan tahun 2015, dengan mengevaluasi 57 kabupaten/kota, yang meliputi RSUD, Disdukcapil dan PTSP. Tahun berikutnya, daerah yang dievaluasi bertambah menjadi 59 kabupaten/kota, dengan unit kerja meliputi RSUD, Disdukcapil, PTSP, Puskesmas, lembaga dan Polres/Polresta/Polrestabes. 

Pada tahun 2017, jumlah daerah yang dievaluasi bertambah lagi menjadi 72 kabupaten/kota. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini didasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 21/2017 tentang Penetapan Provinsi, Kabupaten/Kota, kemenetrian/Lembaga, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2017.

Selain unit-unit kerja yang dievaluasi sebelumnya, ditambah dengan PTSP Provinsi, kantor pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ BPN dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Peningkatan jumlah daerah yang dievaluasi ini merupakan wujud kesadaran dan partisipasi dari lembaga dan pemda yang minta dievaluasi oleh Kementerian PANRB,” ungkap Guru Besar Universitas Sriwijaya ini. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Geledah Rumah Buronan Korupsi


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler