MK Kuatkan Pasal Penggantian Kada Terpilih yang Berhalangan Tetap

Senin, 18 Juli 2011 – 23:23 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 108 ayat 3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang diajukan pasangan calon bupati Tomohon, Sulawesi Utara, Linneke Syennie Watoelankow-Jimmy Stefanus WewengkangMK berpendapat, pasal-pasal yang diujikan tersebut tidak bertentangan dengan pasal 18 ayat 4 UUD 1945

BACA JUGA: PDIP Khawatir RUU Intelijen Buka Peluang Represi



Pasal 108 ayat 3 UU 32 Tahun 2004 mengatur bahwa dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, maka calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah
Menurut MK, ketentuan tersebut sangat adil

BACA JUGA: Kemenhut Lambat Antisipasi Kebakaran Hutan

Sebab pemenang Pemilukada adalah pasangan calon karena keduanya dipilih sebagai satu pasangan.

"Oleh karena calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih adalah pemenang Pemilukada, maka adil apabila calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap yang dilantik sebagai kepala daerah adalah calon wakil kepala daerah terpilih,"  ujar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan di MK, Senin (19/7).

Sedangkan untuk mengisi kekosongan dalam pasangan kepala daerah tersebut, Hamdan menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan pasal 108 ayat 5 UU 32/2004 maka parpol atau gabungan parpol yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dapat mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih


Pengajuan itu, kata Hamdan, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari

BACA JUGA: Paparkan Kronologis, Syamsul Arifin Menangis

"Pengajuan dua pasangan calon untuk dipilih oleh DPRD yang bersangkutan menurut Mahkamah juga adalah cara yang demokratis," tandas Hamdan

Seperti diketahui, permohonan uji materi UU Pemda itu diajukan oleh pasangan calon kepala daerah Kota Tomohon, Sulawesi Utara pada 2010 Linneke Syennie Watoelankow dan Jimmy Stefanus WewengkangPasangan ini merasa hak konstitusionalnya dilanggar karena tidak dapat menggantikan calon pemenang yaitu Jefferson SM Rumanjar yang dijerat Komisi Pemberantasan KorupsiSaat menjadi Walikota Tomohon, Jefferson diduga menyalahgunakan APBD Tomohon periode 2006-2008 dengan dalih bantuan sosial yang diduga fiktif

Sebelumnya, KPU Tomohon telah menetapkan Jefferson yang berpasangan dengan Jimmy F Eman, sebagai pemenang pemilukada Kota Tomohon pada 2010Sedangkan pasangan Linneke-Jimmy berada di urutan ke duaMeskipun berstatus tersangka korupsi, pasangan Jefferson-Jimmy tetap dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara di Kementrian Dalam Negeri.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Transformasi, Pemerintah Ingin BPJS Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler