Pemerintah Berlakukan UU Cipta Kerja, Mardani PKS Kembali Ungkit soal TKA

Jumat, 06 November 2020 – 15:05 WIB
Politikus PKS Mardani Ali Sera. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan pemerintah tidak menjadikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai karpet merah bagi pekerja asing.

Mardani menegaskan, pemerintah sudah berkali-kali menyatakan bahwa UU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu untuk mereformasi regulasi demi mendatangkan investasi dan membuka lapangan kerja.

BACA JUGA: Harapan Mbak Shinta KADIN setelah Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja

"Hal ini harus diiringi dengan kelihaian negosiasi persyaratan investasi seperti transfer teknologi dan tenaga kerja," ujar Mardani melalui akunnya di Twitter yang dikutip jpnn.com, Jumat (6/11).

Lebih lanjut Mardani menyampaikan sejumlah catatan yang harus diperhatikan pemerintah. Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I DKI Jakarta itu menyinggung soal tenaga kerja asing (TKA).

BACA JUGA: Mardani: Ganjar Main di Ceruknya Pak Jokowi

Mardani lantas menyitat data Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 2018.  "Ombudsman menemukan tidak sedikit TKA ternyata bekerja sebagai tenaga kasar dengan bayaran tiga kali lipat lebih tinggi daripada pekerja lokal," ucapnya.

Oleh karena itu Mardani meminta mengingatkan pemerintah lebih selektif dalam menerima tenaga kerja asing yang masuk.

BACA JUGA: Pujian Kamar Dagang Eropa untuk UU Cipta Kerja

"Pastikan mereka yang diizinkan masuk merupakan tenaga kerja dengan kelihaian yang tidak banyak dimiliki di Indonesia," katanya.

Mardani juga menyarankan agar pemerintah konsisten dengan niat menciptakan banyak lapangan kerja melalui UU Ciptaker. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, Mardani menyatakkan bahwa di Indonesia ada 131,03 juta penduduk yang bekerja.

Dari jumlah tersebut,  sekitar 56,5 persen bekerja di sektor informal. Adapun 43,5 persen lainnya bekerja di sektor formal. 

Mayoritas tenaga kerja atau 38,89 persen merupakan warga berpendidikan SD ke bawah. Sementara pekerja dengan latar belakang pendidikan SMA ada 11,89 persen, sedangkan sisanya dari perguruan tinggi (10,23 persen). 

Mardani menyebut, tugas besar pemerintah memastikan para tenaga kerja tersebut terserap dari investasi yang digadang-gadang masuk.

Menurutnya, seharusnya pandemi COVID-19 menjadi momentum untuk merapikan sektor investasi dan ketenagakerjaan agar seimbang dan tidak berat sebelah. 

"Visi strategi yang baru sampai kebijakan ketenagakerjaan yang lebih terintegrasi dengan industri sangat diperlukan, khususnya padat karya," pungkas Mardani.(gir/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler