Pemerintah Berupaya Mempercepat Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura 

Rabu, 02 Februari 2022 – 20:00 WIB
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan pemerintah terus berupaya mempercepat ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura. 

Oleh karena itu, kata Yasonna, pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR RI dalam upaya mempercepat ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura tersebut. Tidak hanya DPR RI, kata Yasonna, pihak juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait persoalan tersebut. 

BACA JUGA: Rapat Kerja dengan Kemenkumham, DPR Pertanyakan Soal Perjanjian Ekstradisi

"Pemerintah akan mendorong percepatan proses ratifikasi,” kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).

Menteri asal PDI Perjuangan itu yakin dan percaya bahwa seluruh pihak terkait akan memiliki pandangan yang sama tentang perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura tersebut. 

BACA JUGA: Pemerintah Pengin Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi

“Hal ini mengingat besarnya manfaat yang akan kita peroleh dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana," kata mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, itu. 

Yasonna mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Ketua KPK Firli Bahuri terkait tindak lanjut perjanjian tersebut.

BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Berharap Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi

“Ini sangat penting dipercepat supaya tindak lanjut bisa kita lakukan. Saya sudah ditelepon oleh Pak Ketua KPK, sudah berbicara, kalau boleh ini bisa disegerakan, begitu," lanjutnya.

Lebih lanjut Yasonna menyatakan pihaknya segera menyelesaikan proses ratifikasi itu dengan parlemen. “Sesegera mungkinlah, ya,” tegas Yasonna. 

Dia menyebut selama ini pemerintah sulit memulangkan pelaku tindak pidana yang melarikan diri atau melakukan transit di Singapura lantaran tak ada perjanjian bilateral.

Perjanjian ekstradisi pada pokoknya  mengatur tata cara penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu tindak pidana oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan.

Yasonna menuturkan kementerian terkait sedang berkoordinasi untuk meminta usulan izin presiden, seiring proses komunikasi yang dilakukan dengan legislatif perihal latar belakang perjanjian ekstradisi tersebut.

"Sekarang dari pemerintah kami sudah menyiapkan semua. Kami tinggal koordinasi di internal pemerintah untuk segera kami minta izin prakarsa presiden, tetapi kan ke DPR-nya kita harus lakukan pembicaraan-pembicaraan yang menjelaskan latar belakang dan pikiran-pikiran yang melatarbelakangi perjanjian tersebut," pungkas Yasonna.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler