Pemerintah Bidik Dokter Asing Bodong

Sabtu, 02 Oktober 2010 – 00:22 WIB

JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) curiga dengan banyaknya tenaga medis atau dokter asing di beberapa rumah sakit berlabel internasional yang tidak mengantongi izin praktik di IndonesiaDirektur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Supriyantoro, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada tenaga medis asing yang secara resmi  memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)

BACA JUGA: Tak Mau Gegabah Proses Izin Pemeriksaan



“Kami siap untuk melakukan sidak (inspeksi mendadak), karena hingga saat ini tenaga asing secara resmi belum ada yang memiliki STR
Yang ada beberapa ahli teknologi yang memang memberikan transfer ilmu

BACA JUGA: Lolos Dari Batam, Mobil Bodong Diburu ke Jakarta

Mungkin untuk tahap awal, kami akan sidak di wilayah Jabodetabek,” ungkap Supriyantoro di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (1/10).

Supri mengakui, hingga saat ini Kemenkes telah mengantongi nama beberapa rumah sakit yang mempekerjakan dokter asing secara ilegal meskipun hal itu belum dapat dipastikan
"Kami juga menunggu laporan dari masyarakat jika ada informasi tentang tenaga dokter asing, karena belum ada dokter yang mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)," ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 29 2004 tentang Praktik Kedokteran, STR untuk dokter asing ada dua jenis yaitu STR Sementara dan STR Bersyarat

BACA JUGA: RS Berlabel Internasional Segera Ditertibkan

Bagi dokter asing yang memiliki STR Sementara hanya untuk kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian dan pelayanan kesehatan yang bersifat sementaraSementara STR Bersyarat untuk dokter asing peserta PPDS yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.

Di tempat sama Wakil Ketua KKI, Adriyati Rafli, mengatakan bahwa sebenarnya para dokter asing yang belum memiliki STR dilarang keras untuk menangani pasien“Saat ini kami memang tidak mendata atau belum mengidentifikasi dokter asing di Indonesia,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Umum Pengusur Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Priyo Sidipratomo menambahkan, pihaknya telah melakukan perjanjian kerjasama dengan negara tetangga mengenai ikatan profesi“Dengan adanya MoU (Memorandum of Unterstanding), maka kita akan lebih mudah untuk mengontrol sejawat kita yang lintas batasSelain itu, ke depannya tidak ada pihak rumah sakit di Indonesia yang sembarangan untuk memanggil dokter asing untuk bekerja di rumah sakitnya,” tegas Priyo(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tommy Soeharto Banggakan Masa Lalu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler