RS Berlabel Internasional Segera Ditertibkan

Jumat, 01 Oktober 2010 – 22:44 WIB

JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mendata rumah sakit di Indonesia yang menggunakan label internasionalDirektur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Supriyantoro, menyatakan,  saat ini semakin marak rumah sakit berlabel internasional namun standar pelayanannya sama sekali jauh dari taraf internasional

BACA JUGA: Tommy Soeharto Banggakan Masa Lalu



“Hingga saat ini memang cukup banyak rumah sakit yang mengantasnamakan internasional," ujar Supriyantoro
di kantornya, Jumat (1/10)

BACA JUGA: Polisi Disalahkan, Kabareskrim Tuding Pengadilan

Menurutnya, rumah sakit Indonesia yang bertaraf internasional harus sesuai dengan Permenkes Nomor 659 tahun 2009 tentang rumah sakit Indonesia kelas dunia. 

Dalam Permenkes itu dirincikan beberapa syarat rumah sakit berlabel internasional
Antara lain harus sudah beroperasi minimal dua tahun, masih mengantongi izin operasional dan surat penetapan kelas rumah sakit, serta memiliki akreditasi pelayanan lengkap dari badan akreditasi rumah sakit di lndonesia yang ditetapkan Menteri Kesehatan

BACA JUGA: Pemerintah-DPR Harus Sepakat TNI Dilibatkan

Syarat lainnya, rumah sakit internasional harus menjadi anggota asosiasi rumah sakit, tidak sedang dalam keadaan pailit atau tergugat masalah hukum.

Untuk saat, ini aturan tersebut semakin diperketat dengan adanya syarat baru berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1195 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa lembaga/badan akreditasi rumah sakit bertaraf internasional yang diakui di Indonesia harus terakreditasi oleh Internasional Society for Quality in Health care (ISQua)

Selanjutnya, lembaga/badan akreditasi rumah sakit bertaraf internasional tersebut dalam melaksanakan akreditas harus mengacu pada standar dan instrument yang telah ditetapkan oleh ISQua“Jika semua itu telah dilakukan maka diperkenankan untuk mencantumkan kata 'terakreditasi internasional' di bawah atau di belakang nama rumah sakitnya,” tegas Supri.

Sementara terkait semakin maraknya rumah sakit yang mengklaim internasional, Supri mengatakan, pihaknya akan mendata jumlah rumah sakit yang tidak sesuai dengan aturan pemerintahJika rumah sakit berlabel internasional ternyata tidak sesuai aturan, maka dalam Pasal 14 Permenkes 659 Tahun 2009 sudah disebutkan tentang sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional“Mengenai jumlah pastinya (rumah sakit berlabel internasional), kami belum bisa menyebutkanTetapi tentunya akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Dijelaskan pula, Kemenkes pada bulan Oktober 2010 ini juga tengah menyusun road map mengenai rumah sakit internasional pemerintah“Saat ini rumah sakit internasional didominasi oleh swastaDengan begitu, kita  menghimpun rumah sakit pemerintah, dan menilai rumah sakit pemerintah mana saja yang layak untuk dijadikan rumah sakit internasional,” paparnya.

Supri menegaskan, untuk menuju rumah sakit bertaraf internasional dibutuhkan biaya peningkatan SDM yang cukup tinggi, bahkan hingga mencapai miliaran rupiahNamun, jika dikaitkan dengan rencana strategis (renstra) 2014, pemerintah menargetkan akan ada 5 rumah sakit  milik pemerintah yang berlabel internasional

“Kami optimis akan melampaui target ituMaka dari itu, dengan adanya road map ini, semua akan dibahasJika perlu kami upayakan untuk menekan biaya peningkatan SDM, sehingga tidak didominasi oleh swasta yang sebenarnya tidak jelas,” ujarnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Diadukan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler