JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, dirinya tidak mau gegabah memproses permohonan izin pemeriksaan kepala daerah, khususnya gubernurSebelum permohonan izin pemeriksaan yang diajukan oleh kejaksaan diteruskan ke presiden, akan digodok terlebih dahulu oleh tim khusus
BACA JUGA: Lolos Dari Batam, Mobil Bodong Diburu ke Jakarta
Tim ini melibatkan mendagri, Biro Hukum sekretariat kabinet (setkab), dan pihak kejaksaan agung.Dijelaskan Gamawan, tim ini nanti akan mengkaji lewat gelar perkara, apakah dugaan korupsi yang disangkakan ke kepala daerah itu benar-benar masuk ranah pidana, ataukah sekedar kesalahan hukum administrasi
BACA JUGA: RS Berlabel Internasional Segera Ditertibkan
Ini pidana atau administrasiBACA JUGA: Tommy Soeharto Banggakan Masa Lalu
Saya ikut menilai, ini masuk pidana atau administrasi, sebelum kita naikkan izin ke presidenJangan semua kena pidana," ujar Gamawan di kantornya, Jumat (1/10).Dia mengatakan hal tersebut terkait terus bertambahnya kepala daerah, terutama gubernur, yang menjadi tersangka kasus korupsiSetelah Gubernur Kaltim Awang Farouk, menyusul Gubernur Kalsel Rudy Arifin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan agungNama itu belum termasuk yang ditangani KPK, seperti gubernur SumutSebelumnya yang sudah divonis mantan gubernur Kepri Ismeth Abdullah, mantan gubernur Sulsel Syahrial Oesman, mantan gubernur Jabar Dany Setiawan, dan sejumlah bupati/walikota dan wabup/wawako.
Hanya saja, lanjut Gamawan, tim khusus ini tidak mengurusi kepala daerah yang dijadikan tersangka oleh KPK"Kalau KPK, ya langsung (tak pakai izin presiden, red)," ucapnya.
Apakah dirinya tidak takut dituduh menghambat proses hukum, jika tim khusus menyatakan kasusnya hanya administrasi sehingga izin tak diteruskan ke presiden? Gamawan dengan tegas menyatakan, tidakPasalnya, di tim juga ada unsur kejaksaan"Sehingga pertimbangannya komprehensifKalau sudah pasti pidana, kita tak mau nilai lagiPak Presiden sudah komit, kalau jelas pidana, lepaskan (beri izin, red)," ujar mantan gubernur Sumbar itu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Disalahkan, Kabareskrim Tuding Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi