jpnn.com, JAKARTA - Beragam reaksi dari keputusan pemerintahan Joko Widodo yang berencana membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia.
Reaksi itu bersahut-sahutan di jejaring sosial.
BACA JUGA: HTI Beda Konteks denga FPI, Simak nih Prosedur Pembubaran Ormas
Tidak hanya #HTIbubar, tapi juga diramaikan oleh #KamiBersamaHTI. Tanda pagar tersebut merupakan dukungan sejumlah netizen pasca pembubaran HTI.
Pengguna media sosial khusunya Twitter, menyuarakan dukungan untuk ormas Islam tersebut lewat cuitan. Netizen kontra dengan keputusan Menko Polhukam Wiranto karena menilai HTI tidak seperti yang dituding anti-Pancasila.
BACA JUGA: HTI Tidak Pernah Terima Surat Peringatan
Seperti sejumlah cuitan netizen berikut ini;
"Menuduh @HizbuttahrirID tidak memberikan pengaruh positif kepada pembangunan negeri ini adalah tunduhan tanpa dasar. #KamiBersamaHTI," tulis @AdiVictoria.
"Yang menjadi ancaman negara ini adalah Neo-liberalisme, bukan syariah dan khilafah yang ditawarkan oleh @HizbuttahrirID #KamiBersamaHTI," lanjutnya.
"#KamiBersamaHTI ada yang seperti kebakaran jenggot," komentar @meloddaee.
"#kamibersamaHTI HTI lagi naik daun nih, alhamdulillah," ucap @quartferrina.
"Upaya pembungkaman yg tidak intelektual. Kalah argumen, kalah fakta & kalah bukti. Ambil jalan tengah bukti Rezim Refresif #KamiBersamaHTI," komentar @astinana.
"Tiba-tiba hari ini masyarakatakhirnya tau apa itu HTI yang tadinya sama sekali tidak tau sekarang jadi ngerti #KamiBersamaHTI," tulis @ummisarie.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Wiranto dengan tegas memutusakan untuk membubarkan ormas HTI. Keputusan itu diambil pasca rapat koordinasi terbatas bersama Menkumham Yasonna H. Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavia di kantor Kemenko Polhukam.
Menurut Wiranto, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. "Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Wiranto tegas.
Padahal, sambung Wiranto, itu sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. "Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyrakat," ujar mantan panglima ABRI itu. (ded/JPG/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril: HTI Dihormati dan Diakui Kiprah Dakwahnya
Redaktur : Tim Redaksi