HTI Beda Konteks denga FPI, Simak nih Prosedur Pembubaran Ormas

Selasa, 09 Mei 2017 – 03:48 WIB
Ribuan anggota Hizbur Tahrir Indonesia (HTI)melakukan acara di sekitar Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5/2015). FOTO: MIFTAHULHAYAT/dok.JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Ormas tersebut dianggap telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

BACA JUGA: HTI: Konsep Khilafah Ada Sejak Zaman Wali Songo

Menkumham Yasonna Laoly di kantor Wakil Presiden, kemarin, saat ditanya lebih lanjut terkait bukti yang sudah dimiliki oleh pemerintah untuk pembubaran HTI, enggan mengungkapkannya.

Termasuk soal surat terguran terlebih dahulu yang seharusnya dilayangkan kepada HTI sebelum menempuh jalur pembubaran. Itu sesuai pasal 62 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

BACA JUGA: HTI Tidak Pernah Terima Surat Peringatan

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa surat teguran berupa surat peringatan tertulis diberikan sebelum keputusan membubarkan ormas diambil.

Mulai peringatan tertulis kesatu, kedua, sampai ketiga. ”Pokoknya, nanti pasti ada langkah-langkah yang akan kita lakukan ya,” imbuh Yasonna.

BACA JUGA: Yusril: HTI Dihormati dan Diakui Kiprah Dakwahnya

Untuk membubarkan ormas, pemerintah juga harus membuat laporan kepada lembaga hukum. Prosedur untuk pelaporan tersebut saat ini masih dikoordinasikan.

Kemenkumham juga akan mengambil peran untuk menyokong data ke Kemenko Polhukam. ”Ya prosedurnya kan harus kita sampaikan melalui kita (Kemenkum HAM). Semua yang dari Kemenko Polhukam memberi data-data. Kemendagri, Polri, dan Kejagung," kata Yasonna.

Menteri dari PDIP itu pun menuturkan, rencana pembubaran HTI juga dilandasi sepak terjang HTI yang menjadi perhatian serius di negara lain. Ada kekhawatiran dari pemerintah pada ormas tersebut. Menurut Yasonna saat inilah waktu yang tepat untuk pembubaran HTI.

”Ya kan ini apa, ini momennya kan,” jelas dia. Senada dengan Wiranto, Tito menjelaskan bahwa rapat kemarin berujung menyimpulkan bahwa HTI dianggap bernahaya untuk keutuhan NKRI.

"Ada sejumlah kegiatan yang diduga kuat tidak sesuai dengan UU keormasan," terangnya. Dalam kebijakan itu, Polri berfungsi sebagai pemberi fakta dan bukti pelanggaran UU yang dilakukan HTI.

"Pembubaran itu dilakukan dengan mekanisme hukum ke pengadilan," kata dia menegaskan pernyataan Wiranto dan Yasonna.

Lebih detilnya, sambung dia, Kemenkumham dan Kemendagri menjadi pihak yang meminta Kejagung untuk mengajukan pembubaran HTI dalam persidangan. "Itu karena HTI berbadan hukum," jelasnya diitemui di RS Sukanto kemarin.

Apa fakta dan bukti pelanggaran yang dilakukan HTI? Tito menjawab bahwa faktanya prinsip dari HTI tidak sesuai dengan Pancasila. "Mereka inginnya Khilafah itu," terang mantan Kadensus 88 Anti Teror tersebut.

Sementara itu, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan, ada fakta baru dengan munculnya banyak penolakan dari masyarakat terhadap HTI beberapa waktu lalu.

Kondisi semacam itu yang dicermati kepolisian. "Penolakan di Malang dan Surabaya, khawatirnya terjadi benturan," terangnya.

 

Dia menuturkan, pembubaran HTI ini bukan terkait aksi damai 411 dan 212. Murni karena ideologinya menolak Pancasila. "Dengan FPI ini beda konteksnya. Yang jelas menolak Pancasila," terangnya.

Menurutnya, memang ada sejumlah organisasi lain yang sama seperti HTI. Namun, jumlahnya belum diketahui.

"Nanti saya belum bawa datanya semua. Kita cek nanti," paparnya. (Bay/Far/Gun/Jun/Idr/Syn/Tau/bil)

Prosedur Pembubaran Ormas

Sebelum menjatuhkan sanksi administratif, pemerintah melakukan upaya persuasif. Sanksi administratif yang pertama diberikan berupa peringatan tertulis. Terdiri atas peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga.

Apabila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi berupa penghentian bantuan dan atau penghentian sementara kegiatan.

Ketika ormas tidak mematuhi sanksi penghentian sementara, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.

Sanksi pencabutan status badan hukum dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Dendam Kekalahan Ahok di Balik Pembubaran HTI?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler