HTI Tidak Pernah Terima Surat Peringatan

Selasa, 09 Mei 2017 – 03:26 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Lampung melakukan aksi damai di pkor, Way halim, Bandarlampung, Minggu (16/4). Foto:M. Tegar Mujahid/dok.Radar Lampung/JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Menko Polhukam Wiranto menyatakan niat pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (8/5). Dia menyebut keberadaan HTI bertentangan dengan ideology Pancasila.

Menanggapi hal tersebut, Humas HTI Kalimantan Barat, Wandra Irvandi saat dihubungi Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) kemarin menegaskan, Hizbut Tahrir merupakan organisasi legal berbadan hukum.

BACA JUGA: Yusril: HTI Dihormati dan Diakui Kiprah Dakwahnya

“Dan telah melaksanakan aktivitas dakwah di negeri ini selama lebih dari 25 tahun secara legal, tertib, damai dan praktis dikatakan tidak pernah menimbulkan persoalan hukum,” ungkap Wandra, merujuk dari pernyataan juru bicara HTI, Ismail Yusanto.

Menurut pria yang biasa disapa Ivan ini, sikap pemerintah yang membubarkan HTI merupakan sebuah tanda tanya besar.

BACA JUGA: Ada Dendam Kekalahan Ahok di Balik Pembubaran HTI?

“Apa yang dipersangkakan kepada kami, karena kami tidak pernah diundang untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Termasuk pula jika merujuk Undang-Undang Ormas, seharusnya sebelum tiba pada pembubaran, ada tahapan mulai dari peringatan kesatu hingga peringatan ketiga. “Jangankan ketiga, peringatan kesatu pun kami tidak pernah (terima),” imbuhnya.

BACA JUGA: Komnas HAM Anggap Pemerintah Tak Berhak Menilai HTI Anti-Pancasila

Ivan mengungkapkan, Hizbut Tahrir merupakan kelompok dakwah yang menyampaikan ajaran Islam dan meyakini bahwa Islam merupakan solusi untuk berbagai masalah di negeri ini.

HTI terdorong untuk mengambil peran berpartisipasi di dalam menyelamatkan negeri ini dan membawa negeri ini kepada kebaikan melalui jalan dakwah.

“Dengan demikian sesungguhnya dakwah yang dilakukan Hizbut Tahrir merupakan bukti tanggung jawab kami dan kecintaan kami terhadap negeri ini,” tambahnya.

“Tidaklah tepat kami diperlakukan seperti ini, sangat semena-mena lewat tuduhan yang mengada-ada,” katanya lagi.

HTI pun menilai langkah pemerintah untuk pembubaran tersebut harus dihentikan. “Karena menghentikan dakwah bukan saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, serta bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri,” tegas Ivan.

Sampai sekarang HTI Kalbar sendiri masih belum menyiapkan langkah apa pun terkait pembubaran ini. “Ya kami tetap mengimbau agar langkah pemerintah tersebut dihentikan,” ujar Ivan.

“Selain itu sementara belum ada, dan kita lihat perkembangan saja nanti gimana,” tambahnya.

Sebelumnya Ivan juga menepis tuduhan makar yang dituduhkan pada HTI. Ia menyebut bahwa yang dilakukan oleh HTI hanyalah semata-mata dakwah.

Ia juga membuka diri untuk mediasi dan berdialog dengan pihak mana pun yang ingin mengenal HTI lebih jauh. (iman/ham)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Bubarkan HTI, Felix Siauw Merespons Begini


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler