Yusril: HTI Dihormati dan Diakui Kiprah Dakwahnya

Selasa, 09 Mei 2017 – 02:14 WIB
Massa dari aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Palangka Raya kembali menggelar aksi damai dengan dikawal petugas Kepolisian, Selasa (24/3). Dalam aksinya, massa menuntut hak perlindungan atas wanita dan menghapus penindasan. Foto: Denar/Kalteng Pos/JPNN.com Ilustrasi by: Denar/Kalteng Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah yang berencama melakukan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. Menurutnya, pembubaran HTI merupakan persoalan sensitif.

Pria yang juga menjabat sebagai ketua umum Partai Bulan Bintang itu mengatakan, selain HTI merupakan ormas Islam, keberadaannya kini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya.

BACA JUGA: Ada Dendam Kekalahan Ahok di Balik Pembubaran HTI?

“Walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sefaham dengan pandangan keagamaan HTI, namun keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya,” kata Yusril dalam keterangan persnya, Senin (8/5).

Menurut Yusril, pembubaran HTI juga bisa memunculkan kesan bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam. “Sementara di sisi lain memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri yang fahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila,” ulasnya.

BACA JUGA: Komnas HAM Anggap Pemerintah Tak Berhak Menilai HTI Anti-Pancasila

Mantan menteri Hukum dan HAM itu menyatakan bahwa pemerintah tak bisa serta-merta membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa proses hukum. Sebab kata dia, undang-undang sudah mengatur tahapan pembubaran ormas.

Yusril mengatakan, upaya pembubaran ormas harus didahului dengan upaya persuasif dan melalui peringatan secara tertulis hingga tiga kali. “Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan,” ujar Yusril.

BACA JUGA: Pemerintah Bubarkan HTI, Felix Siauw Merespons Begini

Dalam proses pengadilan itu pula ormas yang hendak dibubarkan diberi kesempatan membela diri. Antara lain dengan mengajukan bukti dan saksi ahli.

Berdasar Pasal 59 dan 69 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kata Yusril, ada larangan-larangan bagi ormas. Antara lain, ormas dilarang menebar rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Atas dasar alasan itulah maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya. Artinya ormas tersebut dibubarkan,” tegasnya.

Karenanya Yusril menyarankan pemerintah berhati-hati soal rencana pembubaran HTI. Upaya pemerintah terhadap HTI juga harus didahului tindakan persuasif.

Yusril mengatakan, langkah hukum pemerintah pun harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. “Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh Jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI,” tegasnya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepertinya Birokrasi Pemerintahan Juga Sudah Kesusupan HTI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler