Pemerintah Cawe-cawe Dalam Mengelola Yayasan Trisakti, Tjahjadi Lukiman Minta DPR dan Alumni Bersikap

Jumat, 14 Juni 2024 – 08:50 WIB
Pengurus Yayasan Trisakti Tjahjadi Lukman (kanan) saat berbicara dalam acara Podcats Patria Bicara yang dipandu Maksimus Ramses Lalongkoe di Jakarta, Rabu (12/6/2024). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Yayasan Trisakti Tjahjadi Lukman menilai pemerintah ikut campur tangan atau cawe-cawe dalam pengelolaan Yayasan Trisakti.

Menurut Tjahjadi, kepengurusan Yayasan Trisakti versi pemerintah merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Kemendikbudistek, Kemenkumham dan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Yayasan Trisakti Mengadu ke Wantimpres

Lebih lanjut, Tjahjadi Lukiman mengatakan Yayasan Trisakti versi pemerintah saat ini juga berupaya untuk mengubah status Universitas Trisaksi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Hal itu disampaikan Tjahjadi Lukiman saat berbicara dalam acara Podcats Patria Bicara pada Rabu (12/6/2024).

BACA JUGA: Yayasan Trisakti Dinyatakan Tidak Sah

Pada kesempatan itu, Tjahjadi Lukiman mengajak para alumni Universitas Trisakti iktu bersikap dan embenahi Yayasan Trisaksi secara benar menuju Indonesia maju.

“Kami juga berharap DPR mendengar dan mendesak pemerintah untuk mengembalikan pengelolaan Yayasan Trisakti kepada pihak pemilik yang benar,” tegas Tjahjdi Lukiman.

BACA JUGA: Yayasan Trisakti Curhat Soal Putusan MA

Tjahjadi kembali mengatakan permasalahan utama dalam pengelolaan Yayasan Trisakti adalah keterlibatan pemerintah.

“Masalah utama itu adalah campur tangan pemerintah. Kalau diserahkan semua ke swasta, tidak masalah. Seharusnya kalau ada masalah di internal, ya diselesaikan di internal,” ujar Tjahjadi.

Tjahjadi menjelaskan Yayasan Trisakti berdiri pada tahun 1965 dan sudah diaktakan. “Pendirian Yayasan Trisakti itu modalnya pribadi, bukan modal pemerintah,” tegas Tjahjadi.

“Kemudian ada sedikit masalah internal bahwa seorang rektor yang tidak terpilih kembali, tetap bertahan. Kemudian terjadi peristiwa tuntut menuntut dan sebagainya,” ujar Tjahjadi.

Namun, Tjahjadi menilai aneh kepada pemerintah karena ikut-ikutan bermain.

“Pemerintah ikut-ikutan bermain di sini. Seharusnya PTS (perguruan tinggi swasta), ya tetap PTS. Kalau pemerintah ikut mendamaikan silakan, jangan masuk ke dalam seperti terjadi di SKK 330, malah merebut perguruan tinggi swasta menjadi seolah-olah perguruan tinggi milik pemerintah,” ujar Tjahjadi.

Saat ini, kata Tjahjadi, pengurus Yayasan Trisakti versi pemerintah ingin mengubah status Universitas Trisaksi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

“Ini semua salah kaprah. Apa yang dilakukan berdasarkan kekuasaan, bukan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti,” tegas Tjahjadi.

“Mereka mempermainkan hukum. Mereka seolah-olah menganggak hukum itu enggak ada. Mereka membuat hukum sendiri, padahal negara ini negara hukum,” ujar Tjahjadi lagi.

Lebih lanjut, Tjahjadi mengatakan Yayasan Trisakti versi pemerintah mempermainkan hukum dengan memasukkan Pembina dan pengurus Yayasan adalah ASN level Direktur Jenderal dan Direktur dari Kementerian.

“Untuk apa, masa mereka itu regulator mau turun sebagai eksekutor,” tanya Tjahjadi.

Menurut Tjahjadi, Yayasan Trisakti dikelola versi pemerintah dengan direktur  adalah Direktur Kelembagaan dari Kementerian Ristekdikti, Ketua Pengurusnya adalah mantan pensiunan dari Kemenristekdikti.

“Dan, pengurusnya dari Kemenristekdikti, Kemenkumham dan Kementerian Keuangan,” ujar Tjahjadi.

“Menurut saya yang bermain itu dari Kemendikbudristek? Sebab Kemenkumham dipakai untuk mengesahkan secara hukum, seolah-olah mereka itu sah dalam sistem administrasi badan hukum.

Dia juga menyebutkan sudah ada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang sah denagn ada PKMA tetapi semua anggaran tetap diblokir. 

Yayasan Trisakti Hanya Satu

Tjahjadi menegaskan Trisakti hanya satu yayasan, yaitu Yayasan Swasta yang ditangani oleh swasta.

Kemudian, kata di, pemerintah masuk dengan membentuk dengan nama yang saya, yaitu Yayasan Trisakti yang diterbitkan pada tahun 2022. SK itu diterbitkan oleh Kemendikbudristek.

Menurut Tjahjadi, setelah pemerintah menerbitkan SK terhadap Yayasan Trisakti, pihaknya sudah melakukan upaya hukum.

“Kami sudah melakukan upaya hukum. Sudah ada PKMA dan akhirnya tereksekusi pada 31 Juli 2023. Namun, mereka tidak menghormati hukum,” ujar Tjahjadi.

Saat ditanya, apakah ini sebagai bentuk perampasan, Tjahjadi menjawab, “Ya, bisa dibilang begitu.”

Dia menilai aset Yayasan Trisaksi begitu banyak. Oleh karena itu, kata dia, patut diduga banyak yang ikut untuk mendapatkan harta atau kecipratan harta.

Tjahjadi mengharapkan DPR ikut membantu untuk menempatkan pada porsi yang benar dalam pengelolaan Yayasan Trisakti, kami welcome.

“Kalau DPR ikut membantu untuk menempatkan pada porsi yang benar dalam pengelolaan Yayasan Trisakti, kami welcome,” ujar Tjahjadi.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler