JAKARTA--Yayasan Trisakti kembali mendatangi Komisi III DPR RI, Selasa (18/10), untuk mengadukan permasalahan Putusan Mahkamah Agung Nomor 821 K/PDT/2010 terkait eksekusi Rektorat Trisakti yang tidak dilaksanakan.
Sekretaris Umum Yayasan Trisakti Abi Jabar, mengatakan, Komnas HAM sudah menyatakan putusan MA itu tidak melanggar HAMBahkan, jika tidak dilaksanakan, itu berpotensi melanggar HAM
BACA JUGA: Tunjangan Guru Tinggal Tunggu Pencairan
Ia menambahkan, bahwa berbagai hal masih menghambat pelaksanaan putusan tersebut.Pertama, kata dia, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang tanpa alasan jelas belum mau menetapkan eksekusi ulangan walau sudah ada imbauan dan pernyataan dari Ketua MA, Komisi Yudisial, Komnas HAM dan pernyataan kesiapan polisi mengawal eksekusi.
Kemudian, lanjut dia, Kementerian Pendidikan Nasional malah memberikan izin wisuda mahasiswa Trisakti kepada Rektor Universitas Trisakti pada 16 April 2001 dan 15 Oktober 2011 yang melanggar putusan MA nomor 821K.
"Secara aktif dan langsung mendukung pelanggaran UU Sidiknas pasal 67 ayat 1
Kemudian, lanjut Abi, Kemendiknas memberikan kata pengantar pada 'buku putih' yang isinya melawan putusan MA 821.Yakni memberikan janji kepada publik untuk menyelesaikan konflik pada akhir tahun ajaran 2010-2011 untuk menguatkan putusan pemberian izin wisuda
BACA JUGA: Guru Agama Tuntut Tunjangan Sertifikasi
Kemendiknas juga memberi janji Rektor akan berada di sana hanya akhir tahun ajaran 2010-2011 dan pengelolaan yayasan kembali ke Usakti"Tapi, alih-alih Kemendiknas malah memberikan izin wisuda, yang terakhir pada Oktober 2011 kemarin," katanya
BACA JUGA: CCFI Latih Pengurus Perpustakaan di 40 Daerah
"Kita meminta DPR memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Bara," tegasnyaSebagai WNI, Yayasan Trisakti perlu untuk menyampaikan hal ini kepada DPR agar bisa menindaklanjuti.
"Kami mohon kepada DPR, agar laporan ditindaklanjuti dan DPR dorong pihak terkait melaksanakan putusan MA, agar hak kami sebagai pengelola sesuai putusan MA 821K bisa kami dapatkan," katanya.
Ketua Tim V Yayasan Trisakti Anak Agungpihaknya yayasan meminta bantuan agar eksekusi bisa cepat dilakukan sesuai dengan keputusan MAYayasan mendorong agar pihak terkait melaksanakan putusan MA nomor 63PK/PDT/2006 jo putusan MA no 410K/PDT/ 2004 dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 821 K/PDT/2010.
Dalam kesempatan itu hadir Ketua Pembina Yayasan Trisakti Harytjan Silalahi, dan beberapa anggota pembina antara lain, Anak Agung Gede Agung, Pande Raja Silalahi dan J Kristiadi(Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Perlu Diajak Berbisnis
Redaktur : Tim Redaksi