Pemerintah Dalami Draft RUU OJK dan JPSK

Kamis, 18 Februari 2010 – 18:09 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang perekonomian, Hatta Radjasa pada wartawan, Kamis (18/2) mengatakan bahwa pemerintah saat ini membahas lebih mendalam lagi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Jaring Pengamatan Sistem Keuangan (JPSK) yang nantinya secara bersamaan diajukan tanggal 23 Februari ke DPR RI.

"Tadi kita sudah melakukan pembahasan RUU OJK dan JPSKKarena nanti pengajuannya bersamaan jadi banyak yang harus dibahas mendalam lagi untuk dimasukkan ke dewan

BACA JUGA: Tak Tercantum dalam UU, Tax Holiday Tetap Dikaji

(Karena bahasan belum final) Maka kita masih perlu melakukan satu atau dua kali pertemuan lagi mengenai RUU ini,’’ kata Hatta yang ditemui di kantornya tersebut.

Dijelaskan Hatta, bahwa bahasan mengenai RUU OJK dan JPSK ini bukan suatu hal yang mudah
Karena nantinya lembaga ini akan menjadi lembaga independen dan operasionalnya juga independen.

"Banyak sekali poin-poin yang harus dibahas lagi

BACA JUGA: Komisi VII Desak Menkeu Percepat Bayar Sisa DBH Migas

Termasuk masa transisi bagaimana, kelembagaannya seperti apa, personilnya seperti apa, hubungannya dengan pemerintah seperti apa, hubungan dengan dewan seperti apa, itu semua harus jelas dan harus diatur,’’ kata Hatta.

Meski dirasakan masih banyak yang harus dilengkapi sebelum mengajukan RUU OJK dan JPSK, Hatta optimis tanggal 23 Februari mendatang, pengajuan RUU tersebut bisa disampaikan’’Karena ini sudah menjadi program prioritas nasional dan sesuai UU BI harus selesai tahun 2010,’’ katanya.

Perihal perlunya pendalaman terhadap RUU OJK dan JPSK ini sebelumnya juga pernah ditegaskan anggota komisi XI DPR RI, Andi Rahmat
Bahkan melihat kompleksitas calon lembaga superbody pengawas keuangan ini, Andi mengatakan sangat tidak mungkin OJK bisa selesai di tahun 2010.

Karena kata Andi, banyak pasal dari draft RUU yang diajukan BI perlu dipelajari

BACA JUGA: Pemilu Usai, Sense Bencana Parpol Turun

Meski dalam UU BI Nomor 23 tahun 2004 mengamanatkan pembentukan OJK selambatnya 31 Desember 2010, Andi memprediksi OJK baru bisa terbentuk paling cepat tahun 2011.

"Kalau mau selesai 2010, itu sama saja bermimpiSama saja bohongKarena menyelesaikan Undang-undang ini tidak mudahApalagi MK sudah mengingatkan, bahwa UU yang disusun harus layak diuji secara materiil dan formilSaat ini saja dari 80 pasal sudah menjadi 110 pasalJadi tidak mungkin OJK bisa selesai tahun ini,’’ kata Andi saat itu(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pabrik Kantong Darah Sangat Mendesak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler