Tak Tercantum dalam UU, 'Tax Holiday' Tetap Dikaji

Kamis, 18 Februari 2010 – 18:07 WIB

JAKARTA - Wacana memberlakukan tax holiday yang sempat digulirkan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat untuk peningkatan investasi dalam negeri, saat ini sedang dilakukan kajian oleh Kementrian keuanganHanya saja, pemberlakuan Tax Holiday tersebut belum terdapat dalam undang-undang sehingga sangat kecil sekali kemungkinan bisa diberlakukan.

"Kita akan kaji (Tax Holiday,red)

BACA JUGA: Komisi VII Desak Menkeu Percepat Bayar Sisa DBH Migas

Tapi memang dalam peraturan Undang-Undang kita tidak mengenal yang namanya tax holiday,’’ ujar Ketua Badan Kebjakan Fiskal (KBF) pada wartawan di kantor kementrian perekonomian, Kamis (18/2).

Kalaupun nantinya Tax Holiday yang intinya memberikan kemudahan pajak sementara pada investor tidak bisa diberlakukan, Anggito mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan untuk meningkatkan investasi dalam negeri.

Kita bisa memberikan dalam bentuk lain seperti bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Banyak kemudahan bagi investor di KEK dan nilainya secara fisik bisa lebih dari Tax Holiday," kata Anggito.

Meski pesimis bisa memberlakukan Tax Holiday, Anggito mengatakan pemerintah tetap akan melihat dulu konteks usulan yang digulirkan oleh kementrian perindustrian.

"Kita akan lihat dulu nanti konteksnya

BACA JUGA: Pemilu Usai, Sense Bencana Parpol Turun

(Lagipula) Sudah banyak sebenarnya yang kita (Pemerintah,red) berikan pada mereka (investor,red)
Kita akan terus lihat, apalagi yang bisa diberikan dari sisi fiskal untuk peninkatan investasi," katanya

BACA JUGA: Pabrik Kantong Darah Sangat Mendesak

(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Ikut Awasi Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler