jpnn.com, BATAM - Sepanjang tahun 2017, PSDKP Batam melaporkan pihaknya telah menangangi sekitar 120 KIA yang melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di perairan Indonesia.
Ke 120 KIA itu ditangkap oleh lintas instansi pengawasan periaran Indonesia di Kepri dan Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Vietnam Akui Nelayannya Banyak Mencuri Ikan di Indonesia
Dari 120 KIA itu lebih dari 1.200 awak kapal yang turut diamankan untuk proses sesuai hukum yang berlaku.
Namun sesuai prosedur hukum yang ada hanya 120 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka umumnya adalah nahkoda kapal.
BACA JUGA: Semester Pertama PSDKP Kepri Tangkap 30 Kapal Asing
Sementara awak kapal lainnya hanya sebagai saksi atau dalam istilah hukumnya nonyustisia sudah dideportasi ke negara asal mereka. Terakhir pemerintah Indonesia mendeportasi 239 nelayan asal Vietnam.
Pemulangan dilakukan oleh tim gabungan dari Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal Imigrasi-Kementrian Hukum dan HAM, TNI AL, Polri, Bakamla serta instansi terkait lainnya di pangkalan PSDKP Batam di Jembatan II, Rabu (4/10) pagi.
BACA JUGA: Lima Hari Beroperasi, Nelayan Vietnam Curi 5,5 Ton Ikan dari Perairan Natuna
Kepala PSDKP Batam Slamet menuturkan, nelayan-nalayan tersebut merupakan gabungan penangkapan kapal illegal fishing asal Vietnam oleh KKP, TNI AL, PSDKP maupun Polri di tahun 2017 ini.
"Mereka melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Kepri sampai Pontianak. Semuanya disatukan di PSDKP Batam untuk dideportasi," ujar Slamet.
Mereka yang dideportasi tersebut bukanlah tersangka namun hanya sebagai saksi ataupun nahkoda kapal.
"Mereka ini nonyustusia. Mereka hanya saksi. Dalam sebuah penangkaan kapal illegal fishing tersangka hanyalah nahkoda dan pemilik kapal," tutur Slamet.
Nelayan yang dipulangkan itu sebelumnya tinggal dibeberapa penampungan sementara seperti di pangkalan PSDKP Batam, Satuan Pengawasa SDKP Natuna/Ranai, Pangkalan TNI AL Ranai, Pangkalan TNI AL Tarema, Polair Polda Kalimantan Barat, Polair Natuna/Ranai, Kantor Imigrasi Natuna/Ranai serta rumah Detensi Imigrasi Pontianak.
Pemulangan ini dilakukan setelah ada koordinasi yang baik antara pemerintah Indonesia dan Vietnam, agar beban biaya hidup para nelayan tersebut tidak dititik beratkan ke instansi terkait yang menanganinya di Indonesia.
"Ini untuk menghemat pembiayaan. Sebab kalau terlalu lama ditahan di sini akan makan biaya," ujar Slamet.
Pemulangan tersebut merupakan kali ketiga sepanjang tahun 2017 ini. Sebelumnya dilakukan di pangkalan PSDKP Natuna dan pangkalan PSDKP Batam tanggal 9 Juni lalu.
"Untuk di sini sudah kali kedua pertama itu ada sekitar 695 nelayan Vietnam juga. Kali ini ada 239. Total sudah di atas seribu lebih atau sekitar 1.200 orang yang dipulangkan," tutur Slamet.
Ke 239 nelayan yang dideportasi terakhir itu merupakan nelayan yang ditangkap di petugas di Batam sebanyak 104 orang, Natuan/Ranai sebanak 110 orang, Tarempa sebanyak 9 orang dan Pontianak sebanyak 16 orang.
"Pemulangan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi mereka, agar kedepannya tidak lagi melakukan illegal fisihing di periaran kita," ujar Slamet.
Nelayan asal Vietnam yang dipulangkan tersebut dijemput oleh satu unit kapal penjaga pantai Vietnam.(eja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Kapal Asing Ketangkap Lagi Curi Ikan di Perairan Natuna
Redaktur & Reporter : Budi