JAKARTA -- Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah untuk memusnahkan produk impor ilegal di pelabuhan maupun bandaraHal ini sesuai aturan perundang-undangan, di mana jika tiga hari produk impor tidak dilengkapi dokumennya maupun media pembawanya, harus dire-ekspor atau dimusnahkan.
"Tunggu apa lagi
BACA JUGA: Daging Impor Dominasi Pasar Lokal
Kenapa Ditjen Bea dan Cukai maupun Kementan tidak melakukan re-ekspor sajaSebagai partai pendukung pemerintah, menurut Rosyid, bukan berarti setiap kebijakan harus didukung
BACA JUGA: Pemerintah Klaim Impor Sapi Selamatkan Peternak
Dia mencontohkan nangkringnya ratusan container di Pelabuhan Tanjung Priuk hingga berbulan-bulanBACA JUGA: Krisis Libya Belum Pengaruhi Investasi
Ini sudah dua bulan kok tidak dikembalikan atau dimusnahkan saja," ujarnya.Senada hal itu, Anton Sihombing, dari Fraksi Partai Golkar menantang pemerintah untuk melakukan re-ekspor produk sapi ilegal ke negara asalnyaDengan membiarkan produk ilegal tersebut tanpa tindakan tegas pemerintah, akan memancing kemarahan masyarakat"Mereka pasti bilang kalau DPR yang memberi kelonggaran pada pemerintah sehingga tidak mengambil tindakan tegas pada importir tak jelas itu," sebutnya.
Selain meminta pemerintah segera melakukan re-eskpor maupun pemusnahan, Anton mengimbau agar setiap daging impor yang masuk ke Indonesia harus ada surat izin resmi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan"Sapi bakalan atau dagingnya harus dicantumkan izin Dirjen PeternakannyaKalau cuma SPP (surat persetujuan pemasukan) sering dimanipulasi," sarannya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Dunia Ikut Tentukan Opsi
Redaktur : Tim Redaksi