JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah dalam hal ini Menkeu Sri Mulyani dan Menteri ESDM Darwin Saleh secepatnya menyelesaikan RPP tentang cost recoveryIni agar investor bisa mendapatkan insentif berupa pengembalian biaya operasionalnya
BACA JUGA: Soal ACFTA, Hatta Minta Jangan Pesimis
Komisi VII juga meminta pemerintah untuk mensosialisasikan RPP tersebut pada dunia usaha migasWakil Ketua Komisi VII Effendi Simbolon mengatakan, sesuai amanat UU APBN harusnya PP tentang cost recovery sudah ditetapkan
BACA JUGA: Pemerintah Dalami Draft RUU OJK dan JPSK
Jika sampai saat ini belum ada, berarti pemerintah sudah melanggar UU."Pemerintah harus bekerja cepat
Menanggapi itu, Menkeu mengatakan, belum selesainya RPP tersebut karena masih banyak yang harus diharmonisasi
BACA JUGA: Tak Tercantum dalam UU, Tax Holiday Tetap Dikaji
Namun dia menjanjikan RPP tersebut akan segera diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera ditetapkan."Sudah dibahas bersama dengan Menteri ESDMInsya Allah dalam waktu dekat sudah kita sudah serahkan ke presiden," tandasnya.
Sementara Menteri ESDM mengatakan, dalam RPP tersebut diatur tentang pemberian cost recoveryDi mana yang menerima adalah kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaannya mulai dari eksplorasi, pengembangan, dan eksploitasi.
"Jadi yang bisa dapat hanya kontraktor yang sudah beroperasi dan ada marginnya," terangnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi VII Desak Menkeu Percepat Bayar Sisa DBH Migas
Redaktur : Tim Redaksi