Pemerintah Didesak Selesaikan RPP 'Cost Recovery'

Kamis, 18 Februari 2010 – 18:15 WIB

JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah dalam hal ini Menkeu Sri Mulyani dan Menteri ESDM Darwin Saleh secepatnya menyelesaikan RPP tentang cost recoveryIni agar investor bisa mendapatkan insentif berupa pengembalian biaya operasionalnya

BACA JUGA: Soal ACFTA, Hatta Minta Jangan Pesimis

Komisi VII juga meminta pemerintah untuk mensosialisasikan RPP tersebut pada dunia usaha migas
Demikian salah satu rekomendasi DPR dalam raker antara pemerintah dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (18/2).

Wakil Ketua Komisi VII Effendi Simbolon mengatakan, sesuai amanat UU APBN harusnya PP tentang cost recovery sudah ditetapkan

BACA JUGA: Pemerintah Dalami Draft RUU OJK dan JPSK

Jika sampai saat ini belum ada, berarti pemerintah sudah melanggar UU.

"Pemerintah harus bekerja cepat
Dalam UU APBN, dimandatkan per 1 Januari 2009, PP tentang cost recovery itu sudah ada," tegasnya.

Menanggapi itu, Menkeu mengatakan, belum selesainya RPP tersebut karena masih banyak yang harus diharmonisasi

BACA JUGA: Tak Tercantum dalam UU, Tax Holiday Tetap Dikaji

Namun dia menjanjikan RPP tersebut akan segera diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera ditetapkan.

"Sudah dibahas bersama dengan Menteri ESDMInsya Allah dalam waktu dekat sudah kita sudah serahkan ke presiden," tandasnya.

Sementara Menteri ESDM mengatakan, dalam RPP tersebut diatur tentang pemberian cost recoveryDi mana yang menerima adalah kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaannya mulai dari eksplorasi, pengembangan, dan eksploitasi.

"Jadi yang bisa dapat hanya kontraktor yang sudah beroperasi dan ada marginnya," terangnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi VII Desak Menkeu Percepat Bayar Sisa DBH Migas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler