jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendorong pemerintah segera mengubah PP 48 Tahun 2005 tentang pembatasan rekrutmen honorer.
Pasalnya, PB PGRI menilai bahwa keberadaan PP tersebut menjadi penghalang pemerintah daerah untuk merekrut terbatas guru honorer.
BACA JUGA: Jokowi Restui Usulan Menaikkan Dana BOS untuk Guru Honorer
Sebab, dalam PP ini, ada larangan bagi pemda untuk merekrut honorer termasuk guru sejak 2005.
"PP 48 memang dimaksudkan untuk membatasi rekrutmen tenaga honorer. Namun, saat genting seperti sekarang, usulan kami PP tersebut direvisi agar kepala daerah bisa melakukan perekrutan terbatas untuk memenuhi kekurangan guru," kata Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi, di sela-sela puncak peringatan dan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-72, Sabtu (2/12).
BACA JUGA: Menteri Muhadjir: Semua Honorer Diangkat, Kemendikbud Bubar
Jika PP 48/2005 direvisi dan memperbolehkan secara terbatas pemerintah daerah merekrut guru honorer lagi, lanjutnya, masalah krisis guru akan selesai.
Baru-baru ini PGRI berdiskusi dengan gubernur Jawa Tengah, MenPAN-RB, dan Mendikbud mencari solusi bagaimana mengatasi kekurangan guru. Dan, bagaimana kewenangan pemda yang diizinkan merekrut, supaya tidak melanggar aturan.
BACA JUGA: Mohon, Segera Angkat 250 Ribu Guru Honorer jadi P3K
"Tentu saja pemda wajib merekrut guru yang sesuai kompetensi dan kualifikasinya secara terbatas sesuai dengan kebutuhan. Nah, ini bisa dilakukan bila kerannya dibuka lagi. Selama ini kan terkunci oleh PP 48/2005," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sebut Honorer K2 Kompetensinya Rendah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad