Pemerintah Diminta Buat Simulasi Penambahan Kursi Dewan

Senin, 20 Februari 2017 – 07:45 WIB
DPR

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah dan DPR sepakat menambah kursi jumlah anggota wakil rakyat mulai dari daerah hingga pusat. Hal tersebut diberlakukan pada pemilu 2019 mendatang. 

Namun, mengenai berapa besarnya masih misteri. ”Mengenai besaran penambahannya, pemerintah diminta membuat simulasi dan akan dibahas dalam forum panitia kerja,” ungkap Achmad Baidowi, anggota Pansus Pemilu DPR RI kepada wartawan, Minggu (19/2).

BACA JUGA: Tenang, FUI Jamin Keamanan Aksi 212 di Depan DPR Lusa

Menurut Baidowi, penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD akan memerhatikan representasi jumlah penduduk dan aspek kewilayahan. Sehingga kemungkinan juga akan dibarengi penataan daerah pemilihan.

Alasan yang paling mendesak mengenai penambahan jumlah kursi DPR DPRD, sambung politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, adalah adanya daerah otonomi baru di Kalimantan Utara.

BACA JUGA: Lima Alasan kenapa Hak Angket Ahok Gate Harus Disetujui

”Juga beberapa dapil yang mengalami pertumbuhan penduduk cukup pesat sehingga representasi keterwakilannya sangat jauh,” ucap Wakil Sekjen PPP itu. Oleh sebab itu, lanjutnya, hal ini disepakati dalam konsinyering Pansus RUU Pemilu bersama pemerintah yang berlangsung pada 16-17 Februari 2017, kemarin.

Dia menjelaskan, konsinyering itu membahas lima isu krusial, yakni sistem pemilu, jumlah kursi DPR dan DPRD, alokasi kursi per daerah pemilihan, ambang batas parlemen dan presidential threshold.

BACA JUGA: Politikus PDIP: Lama-lama..Sedikit-sedikit Angket

”Khusus lima isu krusial tersebut yang sudah disepakati adalah penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk,” kata Baidowi.

Diamini Lukmaan Edy, selaku ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI. Bahkan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku, Pansus RUU Pemilu sebeum konsinyering, terus mengkaji wacana penambahan jumlah kursi dan perolehan suara anggota dewan.

Berdasarkan perhitungan Pansus, aku wakil ketua Komisi II DPR RI itu, jumlah anggota DPR periode mendatang akan bertambahan sebanyak 10 sampai 22 orang.

Lukman juga membeberkan, usulan penambahan jumlah kursi DPR berawal dari aspirasi beberapa LSM pemerhati pemilu. LSM-LSM itu mengusulkan penambahan kursi untuk memperkecil derajat disproporsionalitas.

”Banyak yang tidak setuju dengan usulan ini, tapi ada juga yang setuju dengan alasan yang cukup masuk akal. Pansus mempertimbangkan semua aspek agar keputusan yang diambil bisa diterima semua pihak dan berimplikasi positif pada konsolidasi demokrasi,” paparnya, kemarin.

Lukman menuturkan, hasil pemilu 2014 menunjukkan adanya perbedaan harga kursi DPR di masing-masing daerah pemilihan. Harga kursi paling murah ada di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat III, yaitu 200 ribu suara.

Harga kursi paling mahal ada di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu 600 ribuan suara. ”Derajat disproporsionalitas yang lebar seperti ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakmerataan. Ada daerah yang sangat diuntungkan dan ada daerah yang sangat dirugikan,” urainya.

Dalam RUU Pemilu baru, lanjutnya, prinsip keadilan dan kesetaraan harus menjadi landasan utama. Derajat disproporsionalitas harus diperkecil, kemudian ada realokasi jumlah kursi di dapil dan realokasi dapilnya.

”Konsep ini bisa ditempuh dengan melakukan perhitungan ulang semua dapil. Kesetaraan dan keadilannya dikedepankan, one person one vote and one value. Sehingga harga kursi di setiap dapil sama derajat kemahalannya,” tambahnya.

Bila konsep itu diterapkan, Lukman membeberkan, jumlah anggota DPR dari Sulawesi Selatan akan berkurang dua orang dari 24 menjadi 19. Papua berkurang tiga dari 10 menjadi 7. Kemudian, Aceh, Kalimantan Selatan, dan NTT harus mengurangi anggota DPR-nya masing-masing dua.

”Kesimpulannya, kondisi alokasi anggota DPR selama ini dengan menggunakan undang-undang lama menyebabkan enam provinsi sangat diuntungkan, sementara ada delapan provinsi sangat dirugikan,” ungkapnya. (aen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Sudah 4 Fraksi di DPR Galang Angket Ahok


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU Pemilu   DPR  

Terpopuler