Pemerintah Diminta Manfaatkan Momentum Pemutihan TKI di Arab Saudi

Kamis, 27 April 2017 – 14:52 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia ((Timwas TKI) Rieke Diah Pitaloka saat Rapat Koordinasi Timwas TKI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4/2017). FOTO: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia ((Timwas TKI) Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah untuk memanfaatkan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait program amnesti atau pemutihan bagi TKI yang berlangsung selama 90 hari.

Hal itu diungkapkan Rieke saat Rapat Koordinasi Timwas TKI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

BACA JUGA: Masa Pembahasan Delapan RUU Diperpanjang

Sebagaimana diketahui, pada 29 Maret 2017 lalu, Pemerintah Arab Saudi telah memberikan amnesti atau pengampunan kepada WNI yang melewati masa izin tinggal (overstay).
Jika mereka mengikuti program ini, maka mereka terlepas dari tuntutan denda dan akan diperbolehkan untuk masuk kembali dengan menggunakan visa baru.

“Ini adalah sebuah momentum yang harus dimanfaatkan Indonesia, karena jumlah TKI yang overstay di Saudi cukup besar. Kami mengharapkan dukungan dan langkah-langkah progresif dari pemerintah,” ujarnya.

BACA JUGA: Rieke: Usut Tuntas TPPO Berkedok Pengiriman TKI di Condet

Diketahui, jumlah TKI yang melebih batas tinggal pada tahun 2013 saja jumlahnya kurang lebih 105 ribu. 31.500 diantaranya telah pulang ke Indonesia dan masih menyisakan 73.500 orang. Angka ini disinyalir terus meningkat hingga 100 ribu orang disertai maraknya pengiriman TKI non-prosedural ke Arab Saudi.

Lebih lanjut, politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini memaparkan, bentuk dispensasi yang diberikan Pemerintah Saudi yaitu terbebas dari sanksi denda. Bisa pulang seperti orang legal dengan biaya tiket sendiri. Tidak ditahan dalam tahanan deportasi, dan bisa kembali ke Saudi Arabia tanpa harus menunggu 5 tahun. Baik itu menggunakan visa kerja, visa umroh/haji ataupun visa ziarah.

BACA JUGA: Kinerja Pelabuhan Batu Ampar Batam Harus Ditingkatkan

Sementara, jika program pemutihan ini tidak dimanfaatkan oleh WNA yang overstay, maka bila terkena razia akan dikenai denda sebesar sekitar Rp 34 juta. Selanjutnya, masuk dalam tahanan imigrasi dan di black list. “Ini penting untuk segera disikapi,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan Timwas, minat TKI domestik terhadap progam pemutihan ini masih minim. Hal ini disebabkan karena sebagian mereka sudah mempunyai pekerjaan dan takut tak bisa kembali bekerja karena moratorium. Untuk itu, Timwas merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan penanganan khusus terhadap mereka.

“Harus ada langkah khusus, bagaimana ada jemput bola dari Pemerintah Indonesia. Terutama untuk perwakilan yang ada disana, agar menyadarkan tentang masalah overstay ini,” ungkapnya.

Di sisi lain, Timwas pun mengusulkan agar ada perjanjian antara buruh domestik dan majikannya, bahwa ia diperbolehkan pulang ke Indonesia untuk melakukan pemutihan dan bisa kembali lagi ke Saudi dan bekerja di majikan yang sama.

Menurutnya, dengan sistem yang seperti ini juga akan memperlihatkan sebaik apa hubungan TKI dan majikannya.

“Ini harus digerakkan betul, perlu kerjasama antara pemerintah Saudi dengan pemerintah Republik Indonesia, antara KBRI dan Keduataan Saudi di Arabia, dan keduataan Saudi yang ada di Indonesia,” tandas Rieke.

Terakhir, ia juga meminta dukungan Kementerian Luar Negeri agar membantu menanggulangi proses pemulangan TKI yang ikut amnesti dengan kategori lansia, sakit dan punya anak dengan menggunakan dana perlindungan WNI.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindo II Diingatkan Agar Berhati-hati Bangun Pelabuhan Internasional Kijing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler