Pemerintah Diminta Melindungi Pelaku Usaha Angkutan Laut Nasional

Kamis, 25 Februari 2021 – 23:58 WIB
Ketua badan diaspora dan hubungan luar negeri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gerry Hukubun. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua badan diaspora dan hubungan luar negeri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gerry Hukubun meminta pemerintah perlu melindungi para pelaku perusahaan angkatan nasional.

Satu di antaranya dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 65 tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

BACA JUGA: Bea Cukai Aktif Memberi Asistensi Kepada Pelaku Usaha di Daerah

"Saran dan usulan saya Permendag 65 tahun 2020 dapat direvisi," kata Gerry dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (25/2).

Menurut dia, ketentuan yang perlu direvisi yakni Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) Permendag Nomor 65 Tahun 2020.

BACA JUGA: Dimas Oky Nugroho Mengajak Pelaku Usaha Berinovasi Selama Pandemi

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, kewajiban penggunaan angkatan laut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk eksportir yang mengekspor batubara atau/dan CPO menggunakan angkatan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 deadweight tennage (dwt).

Sementara itu, Pasal 3 ayat (2) menyebutkan, kewajiban penggunaan angkatan laut nasional dan asuransi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk importir yang mengimpor beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah menggunakan angkatan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 dwt.

BACA JUGA: Banyak Pelaku Usaha Belum Bangkit, Penurunan Suku Bunga Bukan Solusi Jitu

Menurut Gerry, regulasi tersebut membatasi penggunaan angkatan laut nasional untuk dapat memberikan jasa lebih dari 10.000 dwt.

Regulasi pemerintah itu, kata dia, membuka ruang penggunaan jasa angkatan laut asing. Namun, fakta di lapangan tidak melakukan kewajiban PPH 15 dengan benar untuk pajak kapal asing.

Gerry lantas memberikan contoh satu komoditas yaitu batubara. Data Kementerian Perhubungan, peta parcel export batubara (unit kapal) kargo ekspor 2018 untuk 12.000 dwt ke bawah sebanyak 507 shipment.

Untuk 40.000 dwt ke 12.000dwt sebanyar 602 shipment. Dari 50.000d wt-40.000 dwt 867 shipment, 60.000 dwt-50.000 dwt 1885 shipment, 80.000 dwt-60 000 dwt 2.895 shipment, 100.000 dwt-80.000 dwt 608 shipment, dan di atas 100.000 dwt sebesar 281 shipment

Dari data itu, kata dia, bisa dilihat bahwa negara hanya memberi ruang dan keterpihakan terhadap armada nasional sebesar 10.000 dwt sehingga sebagian besar didominasi oleh angkutan asing.

"Di mana kewajiban memakai armada nasional dari 10.000 dwt dinaikkan menjadi 50.000 dwt, sehingga mampu memberikan ruang untuk angkatan laut nasional bisa mendapatkan ruang dan jaminan dari negara agar dapat lebih maksimal dalam menjalankan aktifitas pelayarannya," tutur Gerry. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler