Pemerintah Diminta Sediakan Layanan Aborsi Aman

Senin, 24 Agustus 2020 – 22:13 WIB
Ilustrasi penggerebekan tempat aborsi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Berkaca pada kasus aborsi ilegal yang membahayakan, Koalisi Kesehatan Seksual dan Reproduksi Indonesia (KSRI) meminta pemerintah menyediakan layanan aborsi aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami mendesak Kementerian Kesehatan menyediakan paket kesehatan reproduksi esensial termasuk layanan aborsi aman dan pascaaborsi, sesuai pedoman pelayanan kesehatan reproduksi terpadu di tingkat pelayanan kesehatan dasar," kata Koalisi KSRI melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Ribuan Janin Dibuang di Klinik Aborsi Jakarta Pusat

Koalisi mengatakan layanan aborsi aman telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.

Namun, di sisi lain koalisi menyebut hukum di Indonesia inkonsisten yang mempidanakan aborsi, yang semestinya menjadi layanan kesehatan tanpa melihat akar persoalan seperti kehamilan tidak diinginkan akibat kekerasan seksual.

BACA JUGA: Kakek Mahru tak Kuasa Menahan Nafsu Bejat, Bocah Kelas 3 SD Jadi Korban

"Kami mendesak Kementerian Kesehatan segera mengimplementasikan PP tentang Kesehatan Reproduksi dan Peraturan Menteri tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis, dan Kehamilan Akibat Perkosaan untuk memastikan pemberian layanan aborsi aman terhadap perempuan," tulis Koalisi dalam siaran pers.

Mereka juga mendesak Kemenkes untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberikan pelindungan penuh terhadap korban, tenaga kesehatan, penyedia layanan, dan pendamping korban dalam kasus aborsi; salah satunya dengan menjamin kerahasiaan data dan identitas.

BACA JUGA: Hasil Investigasi Terbaru, Tiongkok Paksa Warga Uighur Aborsi dan Sterilisasi

Selain itu, KSRI mendesak Kemenkes untuk memastikan keterlibatan masyarakat sipil dalam upaya pencegahan, dan pemberian informasi terkait kehamilan tidak diinginkan atau tidak direncanakan.

Selain itu, penyusunan pedoman dan panduan klinis medis aborsi aman serta proses monitoring dan evaluasi pelaksanaannya.

"Kami mendesak amandemen parsial terhadap Undang-Undang Kesehatan untuk pengecualian aborsi, terkait usia kehamilan dan tidak sebatas dalam pengecualian aborsi yang tercantum," kata Koalisi.

KSRI juga mendesak aparat penegak hukum untuk berhenti mengkriminalisasi pemberi layanan aborsi, pendamping, dan perempuan, serta mendesak media untuk mengedepankan pemberitaan yang berperspektif korban dan tidak menambah stigma terhadap aborsi.

Koalisi terdiri atas sejumlah lembaga swadaya masyarakat, yaitu DIALOKA, ICJR, Jaringan Akademisi Gerak Perempuan, LBH Apik, LBH Jakarta, Rumah Cemara, SGRC Indonesia, Save All Women and Girls, dan YLBHI. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler