Warga Protes Pembangunan Tower SUTT

Jumat, 14 Januari 2011 – 19:49 WIB

JAKARTA -- Warga yang tinggal di  perumahan Wale Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) tak terima pembangunan tower saluran transmisi udara tegangan tinggi (SUTT) PT PLN Persero di kawasan pemukimannyaPenolakan ini didukung Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulut yang menilai pembangunannya tak bisa dilanjutkan.

Edo Rakhman, Direktur Walhi Sulut menduga, pembangunan tower berkekuatan 70-150 kV yang tak wajib memiliki AMDAL itu tak memiliki dokumen hasil kajian berupa UKL-UPL (Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)

BACA JUGA: Ditetapkan Sembilan Wilayah Kerja Panas Bumi

”Memang yang wajib AMDAL itu saluran transmisi udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) dengan daya 245 - 500 kV,” katanya, Jumat (14/1)

Menurutnya, masyarakat di sekitar tempat itu mengaku tak pernah melihat adanya aktifitas survei atau kajian lapangan sebelum pembangunan
”Mestinya itu dilakukan bila memang mau buat UKL-UPL,” tambahnya.

”Pembangunan tower SUTT yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat dan lingkungannya juga mesti meminta persetujuan warga setempat

BACA JUGA: Realisasi APBN Dikawal Lebih Awal

Apalagi Tower itu dibangun tepat di belakang rumah warga dan hampir tidak ada jarak,” keluhnya.

Menurutnya, pembangunan tower mesti mengacu pada UU ketenagalistrikan maupun UU tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup
Dimana, harus mengedepankan faktor sosial, ekonomi dan budaya serta lingkungan hidup

BACA JUGA: Transfer Dana Daerah Diwacanakan Diganti Obligasi

Misalnya untuk tapak tower disiapkan lahan minimal 25 m x 25 meter,” tambah Edo.

Ia menambahkan, PLN yang kini melibatkan pihak aparat keamanan untuk memuluskan pembangunan tower, tak mempertimbangkan jarak ruang bebas dan segala kerugian yang akan diderita rakyat”Tower ini juga hanya dibangun di atas lahan yang ditimbun sehingga sangat labil dan berpeluang untuk longsor,” katanya.

Ia meminta PLN tunduk pada aturan dan memperhatikan kepentingan masyarakat meski pembangunan tower itu juga untuk melayani rakyat”Kami bersama masyarakat dilindungi pasal 66, UU 32 tahun 2009 tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup untuk membongkarnya,” tegasnya.(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Harus Pastikan Mandala Kembalikan Uang Tiket


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler