Pemerintah Diminta Usir LSM Asing yang Beroperasi Ilegal

Sabtu, 06 Oktober 2018 – 16:01 WIB
Ilustrasi petani sawit. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mengusir sejumlah lembaga swadaya masyarakat atau LSM asing bidang lingkungan hidup yang beroperasi di Indonesia. LSM itu diduga menjadi perpanjangan tangan melakukan kampanye hitam yang merusak ekonomi dan iklim investasi Indonesia.

Pascareformasi, kehadiran LSM asing yang beroperasi di Indonesia malahan menjadi blunder bagi perekonomian nasional. Mereka bahkan enggan melaporkan kegiatan maupun sumber pendanaannya kepada pemerintah.

BACA JUGA: Kemenperin: Investor Sering Diganggu Oknum LSM

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudistira menjelaskan, jejaring LSM dari luar negeri bebas masuk Indonesia tanpa ada pelaporan maupun registrasi kepada pemerintah Indonesia. Sementara di Malaysia, pemerintah setempat memberikan pengawasan ketat bagi LSM transnasional yang ingin beroperasi.

"Pada kenyataannya, NGO (non-governmental organizations/LSM), melanggar regulasi karena tidak terdaftar di pemerintah. Kebebasan sekarang ini menjadi kebablasan akibatnya blunder bagi perekonomian Indonesia," kata Bhima dalam diskusi Forum Jurnalis Sawit (FJS) di Jakarta, Jumat (5/10).

BACA JUGA: LSM Asing Penyerang Industri Sawit Nasional Harus Dilawan

Bhima menyebutkan persoalan hambatan dagang dan kampanye hitam dapat dipetakan ke dalam beberapa isu misalkan di Amerika Serikat yang muncul isu dumping dan persaingan biofuel. Di Uni Eropa, sawit diadang persoalan lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Lain halnya dengan India yang menghadapi masalah neraca dagang.

"Isu negatif sawit terus dipoles dengan berbagai cara. Di Uni Eropa, sawit diserang isu buruh anak dan lingkungan," kata Bhima.

BACA JUGA: Tolak LSM Asing, Habib Salat Jenazah di Depan Kantor Greenpeace

Jika persoalan ini tidak segera ditangani, dampaknya sangat luas terhadap neraca perdagangan dan investasi luar negeri. Bhima mengatakan surplus perdagangan Indonesia terus menyusut semenjak beberapa tahun terakhir.

Indonesia beruntung memiliki sawit yang menjadi penyumbang utama ekspor nonmigas. Akan tetapi, perhatian pemerintah terhadap sawit belum serius sehingga daya saintg komoditas ini sulit berkembang.

"Tetapi jika pemerintah tidak menjaga komoditas (sawit) dari gangguan. Maka nasib sawit akan seperti komoditas rempah-rempah yang sekarang kita dengar cerita kejayaannya saja," kata Bhima.

Data FJS merilis bahwa sejumlah LSM asing yang aktif menyerang kelapa sawit Indonesia pada kenyataannya belum terdaftar dan tidak melaporkan kegiatannya kepada pemerintah Indonesia. LSM asing yang belum terdaftar di Kementerian Luar Negeri antara lain Greenpeace Indonesia, Forest People Programe, Mighty Earth, Environmental Investigation Agency (EIA).

Mereka tidak tercatat dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri yaitu https://ingo.kemlu.go.id/. Di situs tersebut terdapat 65 LSM asing yang terdaftar beroperasi di Indonesia, tetapi nama-nama LSM di atas tadi tidak terdaftar.

Kewajiban untuk mendaftar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan Warga Negara Asing. Beleid ini mengatur, LSM asing harus terdaftar salah satunya kewajiban melaporkan sumber pendanaan.

Selain itu, pemerintah diminta menindak pelanggaran NGO dalam UU Nomor 16/2017 mengenai Organisasi Kemasyarakatan di pasal 59 point 3 bahwa Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara, Dosen Institut Pertanian Bogor Sudarsono Soedomo menilao ada indikasi kuat LSM asing yang beroperasi di Indonesia dan menyerang perusahaan termasuk sawit, pulp and paper.

LSM asing, kata Sudarsono, sering melontarkan tuduhan. Selain itu, LSM disinyalir bermain dua kaki di mana kaki satu sebagai alat pemerasan, sementara kaki lainnya dipakai untuk menjadi konsultan bagi perusahaan yang mereka tekan.

"Sebaiknya, pemerintah segera melakukan investigasi kepada NGO asing yang beroperasi di Indonesia seperti Greenpeace dan EIA dari Inggris. Investigasi ini untuk mengetahui kepatuhan terhadap hukum Indonesia," tegasnya. (tan/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
LSM asing   LSM  

Terpopuler