Pemerintah Dinilai Lalai Lindungi TKI

Minggu, 19 Juni 2011 – 22:22 WIB

JAKARTA - Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menilai hukuman pancung yang diterima tenaga kerja wanita (TKW), Ruyati binti Sapubi di Arab Saudi merupakan kelalain pemerintah melindungi rakyatnyaMenurutnya, salah satu bentuk kelalaian karena  pemerintah kurang pro aktif menangani kasus Ruyati

BACA JUGA: RSCM Belum Pastikan Jenis Penyakit Dora

Hal itu dibuktikan dengan sikap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang hanya  mengirim surat atau informasi sekali dalam setahun kepada keluarga Ruyati


"Pemerintah khususnya Kemenlu kurang pro aktif dalam menangani kasus ini

BACA JUGA: Kemenlu Segera Panggil Dubes Arab Saudi

Padahal, pada saat proses pengadilan, pihak keluarga sudah proaktif lebih dulu  kepada pemerintah untuk memperoleh informasi mengenai Ruyati
Namun, Kemenlu hanya mengirim surat satu kali setahun

BACA JUGA: Pemerintah Kecam Hukuman Pancung Ruyati

Karena tidak puas, akhirnya keluarga pun datang ke kami untuk difasilitasi bertemu dengan Ruyati,” jelasnya.

Anis menceritakan pihaknya turun tangan dalam pemberian bantuan advokasi atau ikut memberikan pembelaan di dalam proses pengadilan Ruyati di Arab Saudi.  Berdasarkan hasil  penyelidikan di lapangan, terang Anis, Migrant Care mencatat almarhumah diperlakukan dengan tidak baik oleh majikannyaTKW yang beralamat di Kampung Serengseng Jaya Rt.01 Rw.01 Kelurahan Sukadarma Kecamatan Sukatani, Bekasi ini sering dipersalahkan akan segala hal dan pihak keluarga pun sering kesulitan menghubungi Ruyati.

Terpisah, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membenarkan adanaya kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikenakan hukuman mati yaitu hukuman pancung di Mekkah, Arab Saudi yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu (18/6) kemarin.

Kepala Humas Kemanakertrans, Supartono menmengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh Kemenkertrans, Ruyati telah diputuskan terbukti bersalah oleh pengadilan Arab Saudi pengadilan karena  membunuh majikannya  bernama Khairiya bin Hamid Mijlid pada 12 Januari 2010 lalu.

Supartono menjelaskan, adanya kasus ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Mekkah sudah memberikan pendampingan hukum kepada RuyatiBahkan, Ruyati juga telah menjalani dua kali masa persidangan lalu pada sidang 3 Mei 2010Bahkan, Ruyati juga sudah mengakui telah membunuh majikannya dengan cara  membacok beberapa kali di bagian kepala dan menusuk leher sang majikan.

“Pemerintah Indonesia sudah berusaha keras untuk melakukan pembelaan terhadap RuyatiAkan tetapi, pengadilan Arab Saudi tetap bersihkeras untuk memvonis mati Ruyati dengan hukuman pancung," imbuh Supartono(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Pimpinan KPK Takut Dikriminalisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler