JAKARTA -- Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Indra Munaswar, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak serius dan terkesan main-main membahas Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
"Pemerintah terbukti sama sekali tidak memaparkan Konsep Transformasi dari ke-4 BUMN ke dalam BPJS-2 (Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun) yang telah disepakati dalam Raker 19 Agustus 2011," katanya, di Jakarta, Jumat (9/9)
BACA JUGA: Kejagung Baru Cekal Mantan Dirut Merpati
Saat ini, pembahasan RUU BPJS masuk masa persidangan perpanjangan kedua atau terakhir, dimulai 15 Agustus hingga 28 Oktober 2011Tapi Indra menyesalkan, sekarang pemerintah hanya memaparkan konsep transformasi PT ASKES ke dalam BPJS-1 sampai dengan tahun 2014
"Padahal, BPJS-1 yang telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah adalah menyelenggarakan JamKes, JKK dan JK," terangnya.
Dalam konsep Pemerintah itu, menurut Indra, transformasi JPK Jamsostek, Layanan Kesehatan TNI dan POLRI dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibuat kemudian
BACA JUGA: Polri Ditantang Gelar Perkara Surat Palsu MK
BACA JUGA: Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK
Padahal semestinya seluruh program termasuk program Jamkesmas harus ditransformasi ke dalam BPJS dengan UU BPJS bukan dengan PP."Dari apa yang dipaparkan Pemerintah ini, dan dengan tidak memaparkan konsep transformasi ke-4 BUMN yang menyelenggarakan program JHT (Jaminan Hari Tua) dan Jaminan Pensiun sebagaimana telah disepakati pada 19 Agustus 2011, nampak jelas Pemerintah masih terus memainkan jurus buying time (mengulur-ulur waktu)." (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Rumah Tiga Tersangka Suap Kemenakertrans
Redaktur : Tim Redaksi