Pemerintah Dinilai Main-main Bahas RUU BPJS

Jumat, 09 September 2011 – 21:47 WIB

JAKARTA -- Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Indra Munaswar, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak serius dan terkesan main-main membahas Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

"Pemerintah terbukti sama sekali tidak memaparkan Konsep Transformasi dari ke-4 BUMN ke dalam BPJS-2 (Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun) yang telah disepakati dalam Raker 19 Agustus 2011," katanya, di Jakarta, Jumat (9/9)

BACA JUGA: Kejagung Baru Cekal Mantan Dirut Merpati

Saat ini, pembahasan RUU BPJS masuk masa persidangan perpanjangan kedua atau terakhir, dimulai 15 Agustus hingga 28 Oktober 2011

Tapi Indra menyesalkan, sekarang pemerintah hanya memaparkan konsep transformasi PT ASKES ke dalam BPJS-1 sampai dengan tahun 2014
Dalam paparan itu, kata dia, yang ditransformasi hanya program Jaminan Kesehatan (JamKes) tanpa menyinggung sama kesekali Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

"Padahal, BPJS-1 yang telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah adalah menyelenggarakan JamKes, JKK dan JK," terangnya.

Dalam konsep Pemerintah itu, menurut Indra, transformasi JPK Jamsostek, Layanan Kesehatan TNI dan POLRI dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibuat kemudian

BACA JUGA: Polri Ditantang Gelar Perkara Surat Palsu MK

BACA JUGA: Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK

Padahal semestinya seluruh program termasuk program Jamkesmas harus ditransformasi ke dalam BPJS dengan UU BPJS bukan dengan PP.

"Dari apa yang dipaparkan Pemerintah ini, dan dengan tidak memaparkan konsep transformasi ke-4 BUMN yang menyelenggarakan program JHT (Jaminan Hari Tua) dan Jaminan Pensiun sebagaimana telah disepakati pada 19 Agustus 2011, nampak jelas Pemerintah masih terus memainkan jurus buying time (mengulur-ulur waktu)." (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Rumah Tiga Tersangka Suap Kemenakertrans


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler