Waspada, Penipuan Berkedok Call Center Mulai Menjamur

Selasa, 25 September 2018 – 09:30 WIB
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, BEKASI - Penipuan call center pajak mulai bergerilya dengan meminta informasi kepada masyarakat berupa nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan identitas lainnya.

Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan permintaan kartu tanda penduduk dan identitas lainnya kepada masyarakat.

BACA JUGA: Mabes Polri Masih Usut Laporan terhadap Bos Gulaku

Menurut Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama pihaknya memiliki saluran komunikasi yang disebut Kring Pajak, yang biasa menyampaikan informasi dan layanan perpajakan kepada masyarkat dengan nomor (021) 1500200.

“Ditjen Pajak mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Kami tidak pernah meminta kartu tanda penduduk atau identitas lain kepada masyarakat,” ucapnya, Senin (24/9).

BACA JUGA: Jangan Takut Hadapi Pemeriksaan Pajak

Menurutnya, jika ada yang mengatasnamakan Ditjen Pajak atau layanan kantor perpajakan di daerah tinggal masyarakat, dengan dalih perbaikan data wajib pajak, maka segera melaporkan hal tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

“Segeralah melaporkan hal tersebut kepada KPP setempat, atau bisa segera menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200. Semoga informasi ini bisa memberikan kejelasan kepada masyarakat wajib pajak,” tandas dia.(dyt/pojokbekasi)

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ini Pembelaan Bos Hiburan Malam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Hiburan Malam Tersangka Penipuan Diperiksa Pekan Depan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler