jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus (TB) Hasanuddin menyarankan pemerintah menarik kembali Draft Rancangan Undang-undang Antiterorisme (RUU Antiterorisme), perubahan UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Sebab, kata politikus PDI Perjuangan ini, di internal pemerintah saja masih belum ada kesepahaman terkait sejumlah isu dalam RUU tersebut.
BACA JUGA: Teror Mapolda Sumut, UU Antiterorisme Harus Segera Disiapkan
"Sebaiknya begini, sudahlah diambil lagi sama pemerintah, lalu direvisi, karena itu kan atas inisiatif pemerintah," kata politikus yang akrab disapa Kang TB, saat ditemui di kompleks Parlemen Jakarta.
Setelah internal pemerintah bulat dengan draf RUU tersebut, baru diajukan kembali ke DPR sehingga, pembahasannya tidak lagi menuai pro dan kontra.
BACA JUGA: Intoleran Bertemu Radikalisme Menghasilkan Terorisme
"Pemerintah kan belum bulat. Nama RUU saja belum bulat. Ya sudah, mending bulatkan dulu di pemerintah sehingga, nanti yang berdiskusi itu pemerintah dan DPR. Tidak ada pemerintah satu, pemerintah dua, dan DPR," tegasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Ingin Revisi UU Antiterorisme Beri Ruang untuk TNI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PPP Ingin Gerakan Minahasa Merdeka Dijerat UU Antiteror
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam