Teror Mapolda Sumut, UU Antiterorisme Harus Segera Disiapkan

Rabu, 28 Juni 2017 – 18:23 WIB
Ipda Anumerta M. Galingging, korban penyerangan Mapolda Sumut. Foto: Instagram Polda Sumut

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PP Nasyiatul Aisyiah Dyah Puspitarini mengutuk keras teror terhadap Mapolda Sumutera Utara di momen hari raya Idulfitri 1438 H.

Menurut dia, tindakan tercela itu telah mencoreng agama Islam.

Organisasi di bawah naungan Muhammadiyah itu juga mendukung kepolisian menindak tegas pelaku apapun motifnya.

BACA JUGA: Polda Sumut: Pelaku Penyerangan Pernah Menetap di Suriah

Dyah juga berbelasungkawa kepada korban meninggal dunia dalam peristiwa ini.

Termasuk terhadap korban yang mengalami luka-luka. Dia menegaskan, atas dasar kemanusiaan hal ini tetap tidak dibenarkan.

"Atas nama pribadi dan organisasi Sumu (Nasyiatul Aisyitah), saya mengutuk keras kejadian teror di Mapolda Sumut. Hal ini mengakibatkan kegaduhan dan keresahan masyarakat terutama umat islam yang sedang merayakan Idulfitri," ujar Dyah, Rabu (28/6).

BACA JUGA: Mapoldasu Kini Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang dan Rompi Antipeluru

Dyah mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk mewaspadai munculnya ISIS di mana pun.
“Karena ISIS bertentangan dengan Pancasila dan tidak layak tumbuh dan berkembang di Indonesia," tegas Dyah.

Peneliti Terorisme dari Universitas Indonesia Ridlwan mengatakan peristiwa inii memang tidak bisa serta merta mendorong parlemen bekerja lebih cepat, karena mereka memiliki tahapan dan waktu, seperti kapan kerja, dan reses.

Tapi, setidaknya penyerangan di Mapolda Sumut bisa memberikan kesadaran bahwa memang mendesak UU Antiterorisme tersebut untuk segera disiapkan.

BACA JUGA: Densus Tetapkan Perancang Peta Penyerangan Mapoldasu sebagai Tersangka

Menurut Ridlwan, perlunya RUU Antiterorisme segera dirampungkan karena situasi yang terjadi saat ini berbeda dengan teror-teror sebelumnya di tanah air, seperti teror bom Bali I.

Dia mengatakan, UU Antiterorisme masih merujuk pada peristiwa tersebut. "Saat itu belum ada ISIS.” tegasnya.

Jadi, dia menambahkan, UU yang ada masih mengacu pada peristiwa bom Bali I dan sekarang sudah tidak relevan lagi dan harus diperbaiki.

“Harapannya anggota DPR lebih aware untuk membuat aturan baru, sehingga setidaknya teror bisa dicegah lebih cepat," jelasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boboy Usia 17 Tahun, Ikut Survei Mapolda Sumut sebelum Penyerangan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler