Pemerintah Dituding Akali UU Sistem Jaminan Sosial

Usulkan Revisi agar BUMN Tangani Jamsosnas

Rabu, 19 Januari 2011 – 02:20 WIB

JAKARTA - Usulan pemerintah agar Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) direvisi sebagai konsekuensi dari usulan dalam Rancangan Udang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dicurigai hanya menjadi akal-akalan sajaAlasannya, jika pemilihan BPJS hanya melalui penetapan maka hanya empat BUMN yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, PT Asabri yang akan menjadi penyelenggara BPJS.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR, Hang Ali Syah Pahan, di DPR, Senayan Jakarta, Selasa (18/1), menyatakan, dalam surat jawaban Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 12 Januari 2011, pemerintah memang tidak secara terang-terangan mengatakan perlunya revisi UU SJSN

BACA JUGA: Petugas Imigrasi jadi Kaki Tangan Sindikat Paspor

"Tapi dalam jawaban tertulis itu, pemerintah mengisyaratkan ingin UU SJSN direvisi utamanya tentang pengaturan tata kelola, tujuan dan fungsi maupun hubungan antar kelembagaan BPJS
Sementara badan penyelenggaranya cukup ditetapkan saja," kata Hang Ali.

Dijelaskannya, UU SJSN hanya mengatur bahwa pelaksanaan SJSN dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk dengan UU

BACA JUGA: KPI Dituding Lebih Berpihak ke Lembaga Penyiaran

“Secara normal, kalau mengikuti logika pemerintah, maka harus membuat UU baru atau amendemen UU yang sudah ada
Arah pemerintah ini merevisi UU SJSN, ini sama saja kita mundur ke belakang lagi,” kata politisi PAN itu.

Pemerintah, kata dia lagi, beralasan UU BPJS bersifat penetapan saja karena mengacu pada UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

BACA JUGA: KPK Kantongi 3 Opsi Kasus Century

Namun, kata dia, pemerintah tidak menjelaskan lebih detail mengacu pada pasal berapa dari UU itu.

"Kalau saya membaca keinginan pemerintah, sepertinya pemerintah ingin empat BUMN yang sudah ada itu bisa tetap mengelola jaminan sosialBenefit-nya bukan untuk pemerintah secara uang, tapi secara pengendalian keuangan dalam empat BUMN ituBerbeda dengan keinginan DPR yang menginginkan BPJS harusnya independen, dan lepas dari kepentingan kekuasaan," harapnya.

Bila independen, kata Hang Ali, berarti publik yang mengendalikan, bukan orang partai politikAtau orang yang berkuasa saat ini"Kita maunya profesionalEmpat BUMN itu sudah diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan diri dengan prinsip SJSN tapi mereka tidak melakukannyaHarusnya BUMN patuh pada undang-undang," tegas Hang Ali.

Selain itu Hang Ali juga mengatakan, Rabu (19/1) Pansus RUU BPJS akan melakukan lobi terakhir dengan pemerintahDalam lobi itu, juga akan dimintai pendapat pakar dan hukum dan tata negara seperti Erman Rajagukguk, Irman Putrasidin, dan Oka Mahendra.

“Rabu besok (hari ini), kita akan lobi terakhir dengan pemerintahDalam lobi itu akan dihadirkan juga para pakar hukum, agar bisa beradu argumen dengan pemerintahMaunya pemerintah apa, dan kita akan minta pendapat pakar hukum,” kata dia.

Lobi ini, ucap dia, karena belum ada persepsi yang sama antara Pansus RUU BPJS DPR dan pemerintahSalah satunya terkait sifat UU BPJS itu

Dikatakannya, jika dalam lobi itu juga belum ditemukan titik temu, maka DPR akan mengadakan seminar terbuka terkait RUU BPJS“Biar nanti publik yang menilai, siapa yang main-main dan tidak serius membahas RUU BPJSPadahal RUU ini sangat penting bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Secara terpisah, anggota Pansus RUU BPJS lainnya Hendrawan Supratikno mengatakan, apabila dalam lobi terakhir itu tidak berhasil maka pemerintah harus siap menanggung risiko politisnya, karena UU itu menyangkut begitu banyak orang"Bahkan, bukan tidak mungkin akan menjadi seperti Kasus Bank Century baru," pungkas Hendrawan(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Data Honorer Dianulir Calo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler