Pemerintah Dituding Memusihi Perguruan Tinggi Swasta

Jumat, 14 Maret 2014 – 19:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Rencana Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dikategorikan legal, illegal, bermasalah dan atau tidak bermasalah menimbulkan tangapan beragam.

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan meresahkan. "Kesannya pemerintah ini memusuhi PTS,” katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/3).

BACA JUGA: Untuk Kesekian Kali, Sekolah di Riau Diliburkan

Menurut Edy, langkah yang akan di ambil pemerintah meresahkan PTS. Dia mengganggap dengan publikasi itu, PTS yang bermasalah dapat langsung binasa karena tidak dipercaya masyarakat lagi. "Publikasi di media massa tidak memiliki landasan hukum, ungkap Edy.

Edy menilai pemerintah seharusnya bertanggung jawab membina PTS bermasalah bukan malah membinasakan.

BACA JUGA: Fasilitasi Guru Indonesia Belajar di Singapura

Menurutnya, semakin menjamurnya TPS saat ini, dikarenakan pemerintah juga yang mengeluarkan izin. Kata dia, kini jumlah PTS mencapai 3 ribu.

"Pemerintah juga harus bertanggung jawab membina bukan langsung membinasakan,” tegasnya.

BACA JUGA: TPP Guru Non-PNS Cair April

Akhir Februari lalu Aptisi secara tegas menolak upaya Dirjen Dikti yang berdasar pada surat edaran Dirjen Dikti No 1207E.E2/HM/2013 tanggal 26 November 2013, tentang Sosialisasi Perguruan Tinggi Legal di Wilayah Kopertis setempat. 

Surat edaran itu berisi Enam persyaratan agar kampus swasta dapat berstatus legal, yakni; PTS memiliki Akte Pendirian Yayasan yang disahkan Kemenkumham RI.

Kemudian, memiliki izin pendirian dari Kemendikbud RI, tidak menyelenggarakan program kelas jauh, menyelesaikan laporan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) sampai tahun 2012, memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau sudah mengajukannya sebelum September 2013, dan tidak memiliki konflik internal dalam masalah kepemilikan.

Penolakan atas pemberlakuan persyaratan legalitas kampus swasta dinilai Aptisi adanya pencampuran logika antara kesalahan administrasi dan status ilegal pada kampus swasta.

Kemendikbud RI dituntut tidak serta merta mencap kampus swasta itu ilegal lantaran kelambanan pihak kampus dalam pengajuan akreditasi jurusan atau institusi, mempertimbangkan adanya jurusan, Prodi dan atau PTS yang baru.

Bukan hanya APTISI, namun Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V, Daerah Istimewa Yogyakarta juga menilai bahwa ketentuan Dirjen Dikti Kemendikbud RI tersebut sangat memberatkan PTS-PTS di Indonesia, di samping persyaratan yang ditetapkan masih perlu diperdebatkan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 87 Ribu Guru Tak Layak Dapat Kucuran Tunjangan Profesi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler